Menurut Iriawan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami gak pernah (kriminalisasi), jangan dijustifikasi mengkriminalisasi ulama, nggak boleh loh. Saya agama Islam, saya tuh haji, saya (punya) pesantren, juga ulama guru saya,” kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/2).
Iriawan menjelaskan, proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan Ustaz Bachtiar Nasir berdasarkan laporan warga. Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, ujar dia, maka akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Nggak mungkin lah (kriminalisasi ulama), itu dosa buat saya. Itu perbuatan sendiri yang berakibat pada proses hukum, kan gitu. Profesional kami,” kata dia. [Sujanews.com]