"Apakah sengaja?, ya jelas sengaja karena ini ada hubungannya dengan konteks keterpilihannya (di Pilkada DKI)," ujar Mudzakkir saat menjadi saksi ahli di sidang ke-11 kasus penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Ahok dalam persoalan ini, kata Mudzakkir, sadar bahwa dirinya kerap dipolitisasi dengan tafsiran surat Al Maidah ayat 51 yang mengartikan larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non-muslim.
Dengan begitu Ahok sebenarnya sedang dalam rangka membela diri ditengah gencaran adanya pihak yang kerap menggunakan surat Al Maidah untuk menggerus tingkat keterpilihannya.
"Dari yang ahli tahu selain di Pulau Seribu dia (Ahok) juga melakukan hal yang sama di kantornya kalau enggak lah. Menurut kabar ada satu (lokasi) lagi malah. Tapi ahli fokus pada yang di Pulau Seribu," ungkap Mudzakkir.
Dalam perkara ini Ahok didakwa melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama karena ucapannya di depan masyarakat Pulau Pramuka, kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017 yang mengutip surat Al Maidah 51.
Sejumlah saksi, termasuk Ketua MUI Ma'ruf Amin telah diperiksa dalam persidangan. [Sujanews.com]