Pembaca "Jokowi Undercover" Dipidana, Aktivis HAM: Prinsip Legalitas Mau Ditabrak?

Pembaca "Jokowi Undercover" Dipidana, Aktivis HAM: Prinsip Legalitas Mau Ditabrak?

Sujanews.com —   Aktivis HAM Rachland Nashidik mempertanyakan upaya pihak kepolisian yang akan memidanakan pembeli atau pemesan buku tulisan Bambang Tri, “Jokowi Undercover”.

“Pemerintah sudah menyatakan buku ini dilarang beredar? Bila belum, apa dasar untuk memidana pembaca? Prinsip legalitas mau ditabrak?” tegas Rachland Nashidik di akun Twitter ‏@ranabaja.


Menurut Rachland, idealnya pelarangan sebuah buku harus melalui proses pengadilan. “Idealnya,” tulis ‏@ranabaja menanggapi pertanyaan akun @antonkerenz1: “Bukannya pelarangan buku harus melalui proses pengadilan, bang?”

Pertanyaan serupa dilontarkan penggagas media massa milik Islam, Ferry Koto. “Kapan ada keputusan pengadilan buku itu terlarang pak Polisi? #Tanya,” tulis Ferry di akun ‏@ferrykoto.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengimbau agar buku “Jokowi Undercover” tidak dijual kepada masyarakat. Polisi akan menindak mereka yang menjual buku tersebut.

Boy mengatakan, saat ini penyidik tengah mencaritahu siapa yang meneruskan bisnis Bambang Tri Muyono (BTM), penulis buku tersebut setelah Bambang ditahan polisi.

Tak hanya itu, Boy memastikan adanya ancaman pidana terhadap masyarakat yang menyebarluaskan buku itu. “Nanti pihak lain di luar BTM bisa jadi tersangka. Jadi diimbau tidak melakukan itu,” kata Boy.   [BI24/Sujanews.com]