Sujanews.com — Salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yakni Habib Novel Hasan Chaidar alias Novel Bamukmin telah menyerahkan bukti tambahan berupa Autobiografi Ahok dalam bentuk buku digital atau e-book.
“Tadi malam kami menyampaikan bukti e-book yang berjudul ‘Merubah Indonesia’ di mana bukti ini menguatkan unsur dengan sengaja di pasal 156a itu,” kata kuasa hukum pelapor, Habiburokhman bersama Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ade Irfan Pulungan ketika mendampingi kliennya dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam tingkatan penyidikan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Habiburokhman menjelaskan, bukti tambahan untuk menguatkan unsur dengan sengaja pada Pasal 156a. Sebab dalam gelar perkara kemarin dipersoalkan mengenai mens rea atau kehendak jahat dari Ahok melakukan penistaan agama. Sebab bukti rekaman video Ahok secara lisan dinilai belum kuat, maka pihaknya membawa bukti tulisan.
“Saya bacakan ya ‘Selama karir politik saya, dari mendaftarkan diri dari anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi sampai mengikuti pemilu, kampanye pemilihan bupati bahkan sampai gubernur ada ayat yang sama yang begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme’,” kata Habiburokhman menirukan ucapan Ahok.
Ia menambahkan tulisan yang dibuat oleh Ahok ini bisa dilihat di www.ahok.org. Dalam situs tersebut, juga disebutkan surat Al-Maidah.
Mengenai penetapan Ahok sebagai tersangka menurutnya sudah sesuai dengan harapan dan sesuai ketentuan hukum. [nn] Sujanews.com