Sujanews.com — Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).
Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Pidato Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (alias Ahok) di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 (kemudian videonya beredar) antara lain menyatakan, “…Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”
Allah Memberikan Petunjuk atau Kebetulan Belaka?
Kasus Penistaan Surat Al Maidah ayat 51 oleh Ahok pada 27 September 2016 lalu, hingga ditetapkan menjadi tersangka pada 16 November 2016, ternyata menempuh waku selama 51 hari.
Tanggal 27 ke 30 September (akhir bulan) = 4 hari
Tanggal 1 ke 31 Oktober (akhir bulan) = 31 hari
Tanggal 1 ke 16 November = 16 hari
4 + 31 + 16 = 51
Subhanallah... petunjuk apakah yang sedang Allah perlihatkan kepada hamba-hambanya-Nya. Semoga semakin menguatkan iman kita kepada Allah SWT dan membuka mata orang-orang yang mendustakan ayat-ayat-Nya.
Sebelumnya, masyarakat juga mengutak-atik angka saat aksi besar-besaran pada Jumat , 4 November 2016 lalu.
Yaitu, angka tanggal, bulan, dan tahun aksi Bela Islam II yang disebut-sebut diikuti lebih dari 1 juta orang tersebut, bila ditambahkan, 4+11+20+16, juga menjadi 51. [pm] Sujanews.com