Sujanews.com — Badan wakaf Islam Al-Quds mengecam keputusan komite kabinet pemerintah Israel yang menyetujui draft undang-undang yang melarang penggunaan pengeras suara di masjid-masjid.
Dilansir dari Pusat Informasi Palestina, Selasa (15/11/2016), Badan wakaf islam yang bertanggung jawab atas Masjid Al-Aqsha dan masjid-masjid lainya di Al-Quds dalam pernyataan persnya mengatakan, draft undang-undang tersebut telah menantang semua bangsa Arab dan Islam di Baitul Maqdis.
Keputusan ini jelas sangat rasialis disamping maklumat perang terhadap Islam dan kaum muslimin. Pemungutan suara atas undang-undang larangan adzan atau mengecilkan suara adzan merupakan undang-undang rasis dan tentunya tertolak, disamping menunjukan sikap negara yang sedang menjalankan program yahudisasinya di Al-Quds dan sekitarnya.
Namun demikian pihaknya akan tetap mengumandangkan adzan di semua masjid di Al-Quds dan Masjid Al-Quds tentunya, disamping dzikir-dzikir lainya dalam rangka beribadah pada Allah yang Maha Gagah. Ia menganggap larangan adzan atau aturan untuk merendahkan suara adzan adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beribadah disamping telah menodai symbol-simbol mendasar dalam ajaran islam. Disamping telah melukai perasaan kaum muslimin dimanapun mereka berada.
Disebutkan, Adzan adalah syariat Islam yang telah berlaku sejak lebih dari 1400 tahun yang lalu. Orang yang pertama mengumandangkan Adzan di Baitul Maqdis adalah shabat Bilal bin Rabah, muadzinnya Rasulallah SAW. Sejak saat itu, di Baitul Maqdis tidak pernah berhenti suara adzan, bahkan hingga zaman perang Perancis sekalipun.
Sebelumnya, komite kabinet pemerintah Israel telah menyetujui draft undang-undang larangan penggunaan pengeras suara bagi adzan di semua masjid di Al-Quds dan juga kota-kota arab lainya di wilayah jajahan 48. Sujanews.com