Sujanews.com — Seorang netizen di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi membuat ulah. Laki-laki bernama Agung Sudrajat ini menulis status di akun facebook-nya, "Dibohongi pake surat An-Nisa ayat 3, janda kaya bahenol dikawin."
Unggahan ini memicu keresahan publik. Ribuan netizen berkomentar, tindakan Agung dinilai sebagai salah satu bentuk pelecehan terhadap Al-Qur'an sebagai Kitab Suai kaum Muslimin.
Ribuan netizen yang bereaksi bukan hanya dari Sukabumi, tetapi dari berbagai penjuru Indonesia. Alhasil, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Sukabumi agar ditangani secara hukum, agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
"Terduga penista agama yakni Agung Sudrajat sudah kami periksa terkait dugaan penistaan agama dengan melecehkan ayat suci Al-Qur'an, Surat An-Nisa ayat 3," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib di Sukabumi, sebagaimana diberitakan oleh Republika, Ahad (20/11
Terduga kasus penistaan ini merupakan seorang karyawan di perusahaan swasta.
"Kami masih menyelidiki kasus ini," tambah Ngajib. Ia belum mamberitahukan hasil pemeriksaan terhadap Agung Sudrajat.
Kasus ini juga menjadi perhatian Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukabumi, AA Brata Soedirdja. Ia meminta agar MUI segera turun tangan, agar tidak terjadi dampak yang lebih buruk.
"MUI harus segera menyelesaikan masalah ini, apalagi cara nitizen membully terduga penista agama tersebut sudah ke arah anarkis yang bisa menyebabkan main hakim sendiri," katanya.
Agung Sudrajat sendiri menerangkan, ia merasa tersinggung dengan perdebatan di media sosial. Ia merasa dianggap tidak memahami Al-Qur'an hingga menulis status kontroversi tersebut.
"Saya merasa tersinggung dengan kicauan banyak nitizen yang menyinggung saya sebagai orang yang tidak mengenal firman Allah SWT. Akhirnya saya menulis status tersebut," terang Agus. [tbw] Sujanews.com