Dalam Surat Mandat AUMA Nomor: 029/MDT/AUMA/X/2016, tertanggal 7 Oktober 2016, disebutkan, jika pengacara yang sudah ditunjuk adalah Supyadi, SH.
Surat mandat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umumnya, KH. Ali Karrar Shinhaji (Pengasuh PP Darut Tauhid-Misdat- Desa Lenteng, Kecamatan Proppo, Pamekasan) dan sekretaris umum AUMA, Drs. KH. Fadholi Moh Ruham, M,Si, (Pengasuh PP Al-Fudhola’, Jalan Trunojoyo I, Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan).
Advokat itu, menerima mandat untuk melakukan upaya-upaya penuntutan terhadap penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok, khususnya pada tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
Supyadi, SH mengungkapkan, mandat tersebut merupakan amanah dakwah. “Kepada siapa kita akan ikut kalau bukan kepada ulama sebagai waratsatul anbiya (pewaris para nabi),” katanya, seperti dikutip portalmadura.com.
Sebagai kelanjutan dari mandat tersebut, dijadwalkan, Jumat (14/10/2016) pada pukul 09.00 WIB, Ulama se-Madura (AUMA) bersama ribuan masyarakat akan melaporkan Ahok ke Polda Jatim.
“Tentang penistaan Agama yang diduga kuat telah dilakukan oleh Ahok,” tandasnya.
Sesuai KUHP Pasal 156a maka hukuman bagi penistaan agama adalah pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Bunyi KUHP Pasal 156:
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;"