Kedatangan mereka ini untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Ahok sehubungan dengan pernyataannya Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam.
Ormas Islam Jawa Barat diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar. Dalam pertemuan tersebut masing-masing perwakilan ormas Islam menyampaikan alasan dan dasar hukum melaporkan Ahok. Pada intinya sepakat bahwa pernyataan Ahok tersebut terlihat nyata dan sengaja telah sengaja menghinda dan lecehkan isi kandungan Alquran sebagai kitab suci Umat Islam.
“Tidak ada keraguan lagi bahwa pernyataan Ahok tersebut nyata dan tegas telah melecehkan Alquran. Untuk itu kami melaporkan dan meminta bapak-bapak polisi dapat menindak dengan tegas,” ungkap salah satu perwakilan ormas Islam meyakinkan.
Setelah terjadi dialog akhirnya petugas SPKT menerima laporan tersebut dengan nomor laporan: LPB/945/X/2016/JABAR tertanggal 11 Oktober 2016 atas nama pelapor Dadang Sumpena warga Kujangsari Kota Bandung. Laporan tersebut ditandatangani oleh Kompol. Drs. Sapiudin Ibrahim selaku Kepala Siaga SPKT Polda Jabar.
Bukti laporan ormas Islam Jabar ke Polda Jabar tentang penistaan agama oleh Ahok. |
Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jabar Ustadz Asep Syaripudin menyampaikan bahwa langkah tersebut sebagai upaya nyata dan keseriusan ummat Islam khususnya di Jawa Barat dalam menghadapi orang atau kelompok yang menistakan atau menghina ajaran Islam.
“Kita akan kawal terus sampai yang bersangkutan betul-betul ditindak secara hokum oleh aparat penegak hukum,”tegasnya.
Menurut Asep meski pada Senin kemarin (10/10/2016) Ahok telah meminta maaf atas pernyataannya tersebut namun upaya hokum harus terus ditegakkan dan diproses.
“Pernyataan maaf Ahok kita hargai namun bukan berarti penistaan terhadap Alquran dan hinaan kepada ulama dan ummat Islam selesai. Proses hukum harus terus kita kawal dan yang bersangkutan dapat ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.