Menurutnya, kalau seseorang tersangkut kasus korupsi, narkoba maka tetap diproses pengadilan. Tidak ada pengampunan.
“Yang mendapat pengampunan pajak itu, hanya yang terkait dengan kejahatan pidana perpajakan dan sudah diputus pengadilan. Mereka inilah yang diampuni sebagaimana maksud UU pengampunan pajak itu,” ungkap anggota Komisi III DPR RI ini di Jakarta, Sabtu (06/08/2016).
Dengan demikian kata Arsul, yang dihentikan proses penyidikannya tersebut, hanya yang terkait kejahatan pidana pajak.
Tapi, mereka diwajibkan membayar pajak atas pengampunan pajak yang telah diberikan.
“Lain halnya bagi mereka yang melakukan korupsi, illegal logging, dan sebagainya,” singkat dia. (icl)