Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemangkasan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pengurangan Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta PNSD itu, dilakukan berdasarkan data yang berasal dari kemendikbud, serta realisasi anggaran daerah terkini.
Kendati begitu, lanjut mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini, seluruh kewajiban negara terhadap guru tetap dilakukan. Dia menjamin bahwa data yang diperoleh kemenkeu sangatlah kredibel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi apapun yang diterima kita kredibel, yang bisa dipertanggungjawabkan berapapun jumlah yang disampaikan dengan sertifikasi seperti yang disampaikan Undang-Undang (UU) harus kami bayar," kata Menkeu Sri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Menkeu Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati mengatakan, semua sangat bergantung kepada bagaimana Kemendikbud dan daerah memperbaiki kualitas guru sesuai dengan amanat pendidikan. "Kewajiban negara tidak akan dikurangi dalam membayar gaji dan tunjangan mereka," tandas dia.