Pemerintah Kota di Perancis Paksa Supermarket Halal Menjual Daging Babi dan Alkohol

Pemerintah Kota di Perancis Paksa Supermarket Halal Menjual Daging Babi dan Alkohol

SujaNEWS.com —  Otoritas lokal di Perancis memaksa sebuah supermarket halal untuk menjual alkohol dan daging babi, yang merupakan makanan dan minuman haram dikonsumsi dalam Islam.

Menurut Telegraph, dikutip Daily Sabah, supermarket halal Good Price yang berlokasi di pinggiran kota di Paris, diberitahu pejabat setempat untuk ‘bersikap sebagai toko makanan umum’ dan mulai menjual daging babi dan alkohol, dan menyatakan bahwa hal tersebut melanggar prinsip republik Perancis.

Walikota Nicole Goueta juga dilaporkan telah mengatakan si pemilik supermarket Soulemane Yalcin untuk menjual daging babi dan alkohol, demikian kata Kepala Staff Goueta Jerome Besnard.

Otoritas setempat dilaporkan akan membawa kasus tersebut ke pengadilan untuk membatalkan sewa toko yang akan beroperasi hingga 2019 tersebut.

Yalcin, yang mengatakan bahwa tokonya tidak melanggar ketentuan sewa, dilaporkan telah menyewa pengacara untuk membantunya dalam kasus tersebut dan menegaskan bahwa sewa tersebut hanya menerangkan ‘toko makanan umum dan aktivitas terkait’, tanpa dijelaskan secara spesifik apa yang dimaksud aktifitas terkait.

Islam melarang Muslim untuk menjual maupun mengkonsumsi babi dan alkohol.

Islamophobia di Perancis meningkat seiring terjadinya serangan teroris oleh ISIS.

Saat ini, sebuah kota di Perancis selatan memutuskan untuk melarang kolam renang hanya digunakan oleh wanita.