Yusril : Audit BPK Alat Bukti di Pengadilan

Yusril : Audit BPK Alat Bukti di Pengadilan

SujaNEWS.com — Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) yang mengabaikan hasii audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Posisi hukum audit BPK sangat kuat karena bisa menjadi alat bukti di pengadilan.

"Hasil audit BPK itu alat bukti di pengadilan, alat bukti surat," jelasnya di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).‎

Untuk 'menerjemahkan' hasil audit tersebut, nantinya hakim akan memanggil ahli untuk mempresentasikannya.

"Atau BPK sendiri mengirimkan orang yang mengaudit itu dan memberikan keterangan," ujar Yusril. Dengan demikian, lanjut dia, hasilnya nanti adalah keyakinan hakim, apakah alat bukti tersebut sesuai fakta atau tidak.

Yusril lantas menyontohkan bukti visum et repertum atau keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik.

"Ada orang dibunuh, diracun, mati, terus dilakukan bedah mayat oleh dokter Mu'nim Idris (dokter forensik) misalnya.Hasil bedah maya seperti hasil auditnya BPK," beber ketua umum DPP PBB ini.

"Apakah polisi bisa menilai hasil bedah mayat itu? Nggak bisa. Dia nggak bisa nilai. Jadi, hasil visum itu adalah bukti surat," tegas Yusril.

Nantinya, bukti surat tersebut disampaikan ke pengadilan dan Mu'nim dipanggil untuk menerangkan apa yang dilakukan saat membedah mayat. Ahli terkait pun bisa dipanggil untuk menerangkan apa yang dikerjakan oleh dokter.

"Jadi, sekali lagi, yang membuktikan alat bukti itu bisa digunakan atau tidak digunakan sebagai alat bukti itu hakim, bukan penyidik. Penyidik tidak bisa menilai," terang dia.‎ (plt)