"Fraksi PKS meminta Pemerintahan Jokowi mengefektifkan diplomasi HAM kepada Pemerintah China, agar China menghentikan pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur," katanya di Jakarta, Rabu (8/6/2016)..
Jazuli optimistis Presiden Joko Widodo yang dikenal dekat dengan pemerintah China dapat melakukan diplomasi yang efektif, baik langsung maupun dengan menugaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Hal itu menurut dia agar Muslim Uighur di China diperbolehkn beribadah puasa. Sebab puasa tidak ada hubungannya dengan terorisme ataupun separatisme.
"Sikap dan upaya aktif Pemerintah Indonesia penting, bukan saja sebagai representasi negara mayoritas muslim. Namun juga sebagai pelaksanaan amanat Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi di atas penghormatan prinsip-prinsip hak azasi manusia," ujarnya.
Dia juga mengkritik pelarangan kewajiban puasa Ramadhan terhadap Muslim Uighur oleh Pemerintah Distrik Xinjiang, China. Tindakan itu, menurut dia, melanggar HAM sehingga seharusnya kebijakan tersebut dicabut.
"Tindakan Pemerintah yang melarang Muslim Uighur untuk berpuasa jelas melanggar hak asasi manusia. Untuk itu, kami mengimbau Pemerintah China agar memperkenankan Umat Islam menjalankan ibadahnya," ujarnya.
Dia mengatakan, China sebagai negara besar di dunia seharusnya memberi contoh dalam mempromosikan penghormatan terhadap HAM, terutama terkait dengan keyakinan beragama.
Menurut Anggota Komisi I DPR itu, di zaman modern dengan arus informasi yang demikian maju, tidak semestinya negara melarang ibadah, apalagi oleh negara sekaliber China.
"Kebijakan yang begitu represif terhadap umat Islam, justru merugikan China sendiri. Itu karena dapat menimbulkan instabilitas dalam negeri dan juga protes dari negara-negara di dunia," ujarnya.
Pemerintah China bagian di Distrik Xinjiang mengeluarkan larangan terhadap anggota partai Islam, PNS, pelajar dan guru untuk berpuasa selama bulan suci Ramadhan. Larangan itu sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.(plt)