Di Qatar, Makan dan Minum di Tempat Umum di Bulan Ramadhan Dipenjara 3 Bulan

Di Qatar, Makan dan Minum di Tempat Umum di Bulan Ramadhan Dipenjara 3 Bulan

SujaNEWS.com — Ramadhan merupakan bulan di mana Allah ciptakan puasa sebagai salah satu pilar Islam dan di mana Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam menjalankan puasa dan memerintahkan pengikutnya untuk melakukan hal yang sama.

Muslim yang tidak melakukan kebaikan dalam bulan itu akan sangat merugi. Sementara itu, kalangan non Muslim yang tinggal di Qatar harus berhati-hati, sangatlah penting untuk memahami dan memperhatikan pentingnya budaya Muslim ketika mereka, khususnya yang tinggal di Timur-Tengah.

Pastikan jika sedang berpuasa, janganlah sekali-kali makan atau minum di depan publik, sebab akan menyebabkan Anda berhadapan dengan hukum. Di Qatar, semua restauran dan kafe akan tutup pada siang hari.

Berdasarkan hukum Qatar jika Anda ketahuan makan atau minum di tempat umum pada siang hari di Bulan Ramadhan, Anda dapat dihukum tiga bulan penjara dan didenda hingga 3000 Qatar Riyal, demikian tulis qatarday.com, belum lama ini.

Menurut pasal 267 Hukum negara Qatar, siapapun yang makan atau minum pada siang hari di Bulan Ramadhan dapat dipidana dengan pidana penjara dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga bulan dan/atau didenda tidak lebih dari tiga ribu Riyal Qatar.

Denda ini juga termasuk  pada orang-orang yang makan, minum, merokok dan bahkan mengunyah permen karet di depan umum –termasuk di dalam mobil mereka sendiri – pada siang hari Bulan Ramadhan.

Selain itu, Anda harus berhati-hati juga dalam berpakaian, jangan mengenakan pakaian yang ketat, atau memperlihatkan kaki dan pundak.

Wanita harus berhenti menyentuh lelaki Muslim selama percakapan formal dan tidak formal.

“Jangan melibatkan dirimu dalam diskusi yang tidak diinginkan tentang Islam ataupun keyakinan lain. Argumenmu mungkin dapat dengan tidak sengaja mendorong anda ke komentar yang dianggap penghujatan terhadap agama,” demikian tulis laman tersebut.*

Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar