Catat! Pencabutan Perda Harus Disetujui Pemda dan DPRD

Catat! Pencabutan Perda Harus Disetujui Pemda dan DPRD

SujaNEWS.com — Pemerintah Pusat sah-sah saja mencabut Peraturan Daerah (Perda). Namun pencabutan itu tidak akan sah jika tidak disetujui Pemerintah Daerah setempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Perda itu kan produk hukum. Kalau mau dibatalkan sejauh Pemerintah Daerah dan DPRD sepakat saya kira sah-sah saja," tutur Wakil Ketua MPR Mahyudin di Bekasi, Jumat (18/6/2016) malam.

Namun, lain halnya bila Pemda bersikukuh mempertahankan Perda tertentu, maka perlu dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. "Kalau Pemda bersikukuh mempertahankan harus diuji di MK. Perlu dilakukan juducial review. Pemda boleh menolak pencabutan, asal tidak melanggar aturan diatasnya," kata dia.

Kendati begitu, menurut Mahyudin, pencabutan Perda harus mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya kearifan lokal masing-masing daerah.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, karena dianggap bermasalah karena menghambat investasi di Indonesia. (iy)