“Dalam surat edaran (SE) tersebut kami mengimbau seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Sleman untuk menghentikan kegiatan dinas seperti rapat di jam shalat fardhu,” ujar Sri Purnomo, Senin (6/6), seperti dilansir Islamedia.
Melalui SE tersebut juga Sri mengharapkan seluruh PNS di lingkungan Kabupaten Sleman untuk menyelenggarakan shalat berjamaah di masjid.
“Sesuai dengan ajaran agama Islam, shalat berjamaah lebih utama karena mendapat pahala 27 kali lipat dibanding mengerjakan shalat sendiri,” paparnya.