BPK Temukan Pemrov DKI Belum Bayarkan JKK dan JKM Pegawainya

BPK Temukan Pemrov DKI Belum Bayarkan JKK dan JKM Pegawainya

SujaNEWS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemerintah provinsi DKI Jakarta belum membayar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Nilainya mencapai Rp 7,925 Miliar.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan kepada DPRD dan Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Salinannya dikutip redaksi, Jumat (17/6/2016).

"Masih ada kewajiban bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas iuran JKK dan JKM tahun anggaran 2015 yang belum terbayarkan ke PT Taspen senilai Rp 7.925.588.854," papar laporan itu mengutip pengakuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Keterlambatan pembayaran akibat belum dicabutnya Pergub nomor 67/2012 tentang Pemberian Uang Duka Wafat kepada Pegawai Negeri Sipil dan Keluarganya. Padahal telah berlaku PP nomor 70/2015 tentang JKK bagi Pegawai dan Aparatur Sipil Negara.

Atas hal tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar menganggarkan dan merealisasikan pembayaran Iuran JKK dan JKM senilai tersebut kepada PT Taspen pada APBD Perubahan 2016. Selain itu juga mencabut Pergub 67/2012 untuk diganti dan menyesuaikan dengan PP 70/2015.(ris)