Langkah DPRD itu menindaklanjuti permintaan warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (Amju) yang belum lama melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD dan berakhir rusuh di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati sebelumnya DPRD DKI pernah gagal melayangkan hak menyatakan pendapat (HMP), kali ini Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik masih optimistis jika kurang lebih 80 tanda tangan dari anggota DPRD DKI Jakarta didapatkan untuk memuluskan kembali HMP kepada Ahok.
"Kalau minimal 80 diparipurnakan, dapat lah, orang enggak demen semua," ujar Taufik saat dihubungi, Senin (30/5/2016).
Taufik mengatakan saat ini baru terkumpul 12 tanda tangan dari edaran pengajuan HMP ke anggota DPRD DKI. Bahkan Taufik tak khawatir jika Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) datang menagih janji satu minggu tentang HMP ini
"Ya diedarin terus pokoknya. Kalau mereka (AMJU) datang ya enggak apa-apa kami (DPRD DKI) harus terima dong," tukas Taufik.
Ke-12 anggota ini berasal dari Fraksi Partai Gerindra, perwakilan Golkar, Demokrat, dan PPP.
Seperti yang diketahui, Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (Amju) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta menuntut menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Mereka memberi waktu 7 hari kepada anggota Dewan untuk mewujudkan hal itu.
Sebelumnya, DPRD DKI juga pernah berniat menggulingkan Ahok lewat HMP karena tidak terima dengan kesewenangan Gubernur menentukan APBD DKI Jakarta seorang diri.
Ketika itu DPRD DKI menyebut Ahok telah melanggar etika dan konstitusi. Namun, upaya yang berpotensi dapat menggulingkan Ahok itu nampaknya menemui jalan terjal karena munculnya pergolakan di DPRD DKI.
Pergolakan tersebut tak lain terpecahnya komitmen untuk menggulirkan hak angket dinaikan statusnya menjadi HMP, karena ada tiga dari sembilan fraksi menolak dilangsungkannya HMP. Tiga fraksi partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Hanura, dan NasDem.
Tentu dengan penolakan tiga fraksi tersebut akan menambah runyam pergerakan DPRD untuk menghelat HMP lewat paripurna. Sebab, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3), Pasal 336 Ayat 1 huruf b, untuk melaksanakan HMP dibutuhkan dukungan minimal 2/3 atau 80 anggota yang hadir saat paripurna, dari jumlah total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.
Sedangkan diketahui, untuk partai berlambang banteng moncong putih saja di DPRD, memiliki jatah kursi paling gendut yakni 28 anggota DPRD. Jika seluruh anggota di luar PDI P pun setuju disahkan HMP masih belum cukup jumlah yang hanya mencapai 78 anggota.