Polda Bangka Belitung Himbau Masyarakat Jangan Pakai Lambang Komunis

Polda Bangka Belitung Himbau Masyarakat Jangan Pakai Lambang Komunis
SujaNEWS.com — Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Brigjen Pol Yovianes Mahar menyatakan wilayah hukum Bangka Belitung saat ini bersih dan bebas dari segala paham komunisme.

"Kami sudah melaksanakan deteksi dini, hasilnya hingga detik ini belum ada masuk laporan adanya aktivitas komunisme di Babel. Memang sudah ada petunjuk dari Mabes Polri dan kami pun sudah memberikan masukan," katanya di Pangkalpinang, Kamis (12/5/2016).

Ia mengatakan, jika memang di Bangka Belitung terdeteksi ada paham komunisme, pihaknya siap melakukan langkah-langkah yang telah ditentukan. Selain itu, hingga kini pihaknya terus memantau jika ada pergerakan paham itu.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bakal ada pembagian kaos berlambang palu dan arit di sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Hingga kini seluruh jajaran masih melaksanakan pemantauan dan pengawasan seputar komunisme, khususnya Intelkam.

"Kami juga telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari penyebaran dan pemakaian kaus berpaham komunis terlebih di tempat umum," katanya.

Ia menyebutkan, adapun tindakan tegas yang akan diambil aparat kepolisian yakni mulai dari penyitaan, pelucutan sampai pendataan bahkan kurungan penjara.

Ia mengatakan, payung hukum dan dasar untuk menindak terhadap penyebar ajaran komunis yakni TAP-MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Larangan Ideologi Komunis di Indonesia dan UU-RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara.

"Dalam pasal 107 a UU-RI Nomor 27 Tahun 1999 disebutkan barang siapa di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun," ujar dia. (icl)