SujaNEWS.com — Hukuman kebiri belakangan ramai diperbincangkan, setelah sejumlah kasus kejahatan seksual terjadi. Namun, hukum kebiri sendiri tidak pernah diajarkan oleh Islam.
Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), Aceng Zakaria, menegaskan hukum kebiri tidak pernah dianjurkan untuk diterapkan, baik dalam Al Qur'an maupun hadis. Menurut Aceng, kasus kejahatan seksual dalam Islam terbagi dua, perzinaan dan pemerkosaan, namun tidak ada hukuman kebiri.
"Hukum kebiri tidak ada dalam Islam," kata Aceng kepada Republika.co.id, Jumat (20/5).
Ia menjelaskan, kasus perzinaan dalam Islam untuk perempuan dan laki-laki yang belum menikah, akan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Sedangkan untuk perempuan dan laki-laki yang sudah berstatus pernikahan, dalam Islam para pelaku akan dijatuhi hukuman rajam.
Sementara, lanjut Aceng, untuk kasus kejahatan seksual dengan unsur pemaksaan seperti pemerkosaan, Islam menerapkan hukuman tambahan bagi pelaku saja. Terkait hukuman tambahan tersebut, ia menekankan keputusan akan diambil melalui pertimbangan-pertimbangan penguasa.
Aceng sendiri berpendapat, hukum-hukum yang ada dalam Islam sesungguhnya sudah cukup bisa membuat jera para pelaku. Pasalnya, hukuman rajam biasanya berakhir dengan kematian, apalagi kalau terdapat hukuman tambahan bagi pelaku yang ditetapkan penguasa.
Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), Aceng Zakaria, menegaskan hukum kebiri tidak pernah dianjurkan untuk diterapkan, baik dalam Al Qur'an maupun hadis. Menurut Aceng, kasus kejahatan seksual dalam Islam terbagi dua, perzinaan dan pemerkosaan, namun tidak ada hukuman kebiri.
"Hukum kebiri tidak ada dalam Islam," kata Aceng kepada Republika.co.id, Jumat (20/5).
Ia menjelaskan, kasus perzinaan dalam Islam untuk perempuan dan laki-laki yang belum menikah, akan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Sedangkan untuk perempuan dan laki-laki yang sudah berstatus pernikahan, dalam Islam para pelaku akan dijatuhi hukuman rajam.
Sementara, lanjut Aceng, untuk kasus kejahatan seksual dengan unsur pemaksaan seperti pemerkosaan, Islam menerapkan hukuman tambahan bagi pelaku saja. Terkait hukuman tambahan tersebut, ia menekankan keputusan akan diambil melalui pertimbangan-pertimbangan penguasa.
Aceng sendiri berpendapat, hukum-hukum yang ada dalam Islam sesungguhnya sudah cukup bisa membuat jera para pelaku. Pasalnya, hukuman rajam biasanya berakhir dengan kematian, apalagi kalau terdapat hukuman tambahan bagi pelaku yang ditetapkan penguasa.