SujaNEWS.com — Sekarang ini banyak kita jumpai kaum Muslimah yang mengenakan mukena sebagai perlengkapan shalat dengan berbagai warna yang mencolok baik disertai motif bergambar atau tidak. Bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Salah satu syarat sah sholat adalah menutup aurat, Dalam masalah menutup tidak dikhususkan hanya dengan pakaian, tetapi menggunakan apa saja yang mampu berfungsi untuk menyembunyikan aurat asalkan dengan sesuatu yang suci dan mampu mencegah terlihatnya warna kulit (tidak transparan).
“Syarat shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan penutup yang suci yang mampu menyegah dan menutupi warna kulit. Hal itu seperti tidak terlihatnya warna kulit putih atau hitam dari orang yang melihatnya, dan meskipun dengan cara meminjam atau menyewanya.” (Kasyifatus Saja hlm 49)
Adapun jika penutup tersebut baik mukena bagi wanita atau baju bagi laki-laki yang memakai pakaian bergambar atau berwarna di dalam sholatnya maka hal itu bisa dihukumi makruh jika dapat mengganggu kekhusyuan ibadah orang lain ataupun dirinya sendiri.
“Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukena yang terdapat gambar.” (Nihayatuzzain hlm 48)
“Diantara kemakruhan shalat adalah shalat yang di hadapannya terdapat sesuatu yang bisa menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya. Namun bila gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah.” (Al Fiqh ala Madzahi al Arba’ah juz 1 hal 252)
Alasan kemakruhannya adalah bisa mengganggu kekhusyuan shalat. Jadi kesimpulannya, hukum memakai mukena atau pakaian berwarna ataupun shalat yang di hadapannya terdapat gambar maka hukumnya tafsil:
– Jika sholat munfarid (sendirian), maka tidak makruh karena tidak berindikasi mengganggu yang lain dalam kekhusyuan sholat.
– Jika sholat berjamaah, maka hukumnya makruh jika membuat jamaah lain tidak khusyu. Jika tidak maka tidak makruh.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasai)
“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek (lusuh), sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.
Anjuran Rasulullah Dalam Memilih Warna Putih
“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu lebih bersih dan lebih baik. Dan kafanilah orang yang meninggal di antara kalian dengannya. Yahya berkata, Aku belum menulisnya (hadits ini). Aku berkata, kenapa? ia menjawab, Aku telah mencukupkan diri dengan hadits Maimun bin Abu Syabib bin Samuroh.” (HR. Nasai No.5227. dan No.5228)
Pada redaksi lain disebutkan :
“Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula” (HR. Abu Daud no. 4061, Ibnu Majah no. 3566 dan An Nasai no. 5324, dan no. 5325. Bukhari no. 5827, Muslim no. 94 Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Wallahu a’lam bish shawwab
Salah satu syarat sah sholat adalah menutup aurat, Dalam masalah menutup tidak dikhususkan hanya dengan pakaian, tetapi menggunakan apa saja yang mampu berfungsi untuk menyembunyikan aurat asalkan dengan sesuatu yang suci dan mampu mencegah terlihatnya warna kulit (tidak transparan).
والثالث ستر العورة بجرم طاهر يمنع رؤية لون البشرة بان لا يعرف بياضها من نحو سوادها في مجلس التخاطب لقادر عليه ولو باعارة او اجارة. وان صلى فى خلوة و لة فى ظلمة و الواجب سترها من اعلى وجوانب
“Syarat shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan penutup yang suci yang mampu menyegah dan menutupi warna kulit. Hal itu seperti tidak terlihatnya warna kulit putih atau hitam dari orang yang melihatnya, dan meskipun dengan cara meminjam atau menyewanya.” (Kasyifatus Saja hlm 49)
Adapun jika penutup tersebut baik mukena bagi wanita atau baju bagi laki-laki yang memakai pakaian bergambar atau berwarna di dalam sholatnya maka hal itu bisa dihukumi makruh jika dapat mengganggu kekhusyuan ibadah orang lain ataupun dirinya sendiri.
ﻭ ﻳﻜﺮﻩ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﻰ ﺛﻮﺏ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ
“Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukena yang terdapat gambar.” (Nihayatuzzain hlm 48)
ﻭ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﻣﺎ ﻳﺸﻐﻠﻪ ﻣﻦ ﺻﻮﺭﺓ ﺣﻴﻮﺍﻥ ﺍﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﺎﺫﺍ ﻟﻦ ﻳﺸﻐﻠﻪ ﻻ ﺗﻜﺮﻩ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻴﻬﺎ ﻭ ﻫﺬﺍ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ
“Diantara kemakruhan shalat adalah shalat yang di hadapannya terdapat sesuatu yang bisa menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya. Namun bila gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah.” (Al Fiqh ala Madzahi al Arba’ah juz 1 hal 252)
Alasan kemakruhannya adalah bisa mengganggu kekhusyuan shalat. Jadi kesimpulannya, hukum memakai mukena atau pakaian berwarna ataupun shalat yang di hadapannya terdapat gambar maka hukumnya tafsil:
– Jika sholat munfarid (sendirian), maka tidak makruh karena tidak berindikasi mengganggu yang lain dalam kekhusyuan sholat.
– Jika sholat berjamaah, maka hukumnya makruh jika membuat jamaah lain tidak khusyu. Jika tidak maka tidak makruh.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasai)
المراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek (lusuh), sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.
Anjuran Rasulullah Dalam Memilih Warna Putih
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ أَبِي عَرُوبَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ قَالَ يَحْيَى لَمْ أَكْتُبْهُ قُلْتُ لِمَ قَالَ اسْتَغْنَيْتُ بِحَدِيثِ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ سَمُرَةَ
“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu lebih bersih dan lebih baik. Dan kafanilah orang yang meninggal di antara kalian dengannya. Yahya berkata, Aku belum menulisnya (hadits ini). Aku berkata, kenapa? ia menjawab, Aku telah mencukupkan diri dengan hadits Maimun bin Abu Syabib bin Samuroh.” (HR. Nasai No.5227. dan No.5228)
Pada redaksi lain disebutkan :
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
“Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula” (HR. Abu Daud no. 4061, Ibnu Majah no. 3566 dan An Nasai no. 5324, dan no. 5325. Bukhari no. 5827, Muslim no. 94 Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Wallahu a’lam bish shawwab