Denpasar Masuk Kota Paling Islami

Denpasar Masuk Kota Paling Islami
SujaNEWS.com — Maarif Institute merilis penelitian soal Indeks Kota Islami (IKI) menempatkan Yogyakarta, Bandung dan Denpasar sebagai kota dengan indeks Islami tertinggi yang masing-masing mencatatkan angka sama yaitu 80,64.

"Islami ini memang bisa diperdebatkan. Tapi dengan tiga tolok ukur Islaminya kota yaitu aman, sejahtera dan bahagia bisa menjadi fakta yang menarik," kata Direktur Riset Maarif Institute Ahmad Imam Mujadid Rais dalam paparan IKI di Jakarta, Selasa (17/05/2016).

Lebih lanjut, Rais membagi tiga tolok ukur pada beberapa poin seperti kategori kota aman diukur dari indikator kebebasan beragama dan berkeyakinan, perlindungan hukum, kepemimpinan, pemenuhan hak politik perempuan, hak anak dan hak difabel.

Selanjutnya indikator sejahtera diukur dari pendidikan, pekerjaan, pendapatan dan kesehatan. Semantara tolok ukur bahagia diukur dari indikator berbagi dan kesetiakawanan serta harmoni dengan alam.

Dia mengatakan Denpasar memang kota minoritas Muslim tetapi dengan tiga tolok ukur IKI membuat kota berpenduduk mayoritas Hindhu ini menempati urutan teratas kota paling Islami bersanding dengan Yogyakarta dan Bandung.

Di urutan empat, Bengkulu mencatatkan IKI sebesar 78,40 diikuti Pontianak (78,14), Serang (77,82), Metro (77,50) Semarang (75,58), Palembang (74,36) dan Malang (73,72).

Jumlah sampel kota dalam penelitian berdasarkan pertimbangan penelitian, yaitu kota tersebut merupakan ibu kota dari provinsi dan atau merupakan kota utama. Total sampel adalah 29 kota di Indonesia di antaranya Banda Aceh, Padang, Padang Panjang, Jambi, Palembang, Bengkulu, Metro, Pangkal Pinang, Batam dan Tasikmalaya.

Selanjutnya ada kota Surakarta, Salatiga, Semarang, Yogyakarta, Malang, Tangerang, Serang, Mataram, Kupang, Pontianak, Banjarmasin, Manado, Palu, Makassar, Ambon, Jayapura, Bandung, Surabaya dan Denpasar.

Jakarta tidak masuk dalam sampel penelitian karena bukan termasuk kota dengan bupati atau wali kota yang memegang kendali kebijakan. Pemegang kendali kebijakan Jakarta ada di tingkat gubernur atau di tataran provinsi sehingga bupati atau wali kota hanya mengikuti kebijakan dari gubernur.