Ustadz Ba'asyir dipindahkan ke LP khusus narkotik

SujaNEWS.com — Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, usia 80 tahun, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus narkotik, Gunung Sindur. Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya mengatakan saat dipindahkan dari Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ustadz Ba’syir dalam keadaan sehat.

“Sebelum diberangkatkan dari Lapas Pasir Putih, sudah dicek kesehatannya, dalam keadaan sehat, tidak kurang suatu apapun atau sakit. Sesampainya di bandara, langsung diserahterimakan kepada tim dari Mabes Polri dan selanjutnya diterbangkan menggunakan pesawat Polisi Udara,” katanya di Bandara Tunggul Wulung, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, lansir Antara.

Menurut dia, ustadz Ba’asyir juga didampingi salah satu terpidana kasus terorisme, Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar yang selama ini membantu mengurus kebutuhan sehari-hari ustadz.

Selain ustadz Ba’asyir, kata dia, pada Sabtu (16/4/2016) juga dilakukan pemindahan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman ke Pulau Nusakambangan dengan menggunakan pesawat yang sama.

Setelah pesawat Cassa P4101 yang membawa Freddy Budiman mendarat di Bandara Tunggul Wulung langsung kembali ke Jakarta dengan membawa Abu Bakar Ba’asyir.

“Freddy Budiman dibawa ke Nusakambangan dengan Barracuda juga karena berbarengan, satu paket,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pihaknya mendapat perintah dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mengamankan proses pemindahan terpidana tersebut.

Menurut dia, pesawat yang membawa Ba’asyir terbang menuju Jakarta pada pukul 10.15 WIB dan situasi selama proses pemindahan aman serta kondusif.

“Adapun pengamanan tersebut melibatkan 50 personel Brimob, 150 personel Polres Cilacap, serta dibantu Kodim maupun Lanal,” katanya.

Abu Bakar Ba’asyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 , setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, sejak 15 Januari 2013, ia dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi berupa perbaikan atap di Blok D, Ba’asyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan mulai 5 September 2015.

Usai menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap pada 9 Februari 2016 dengan agenda kesimpulan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan, Ba’asyir tidak dikembalikan ke Lapas Batu melainkan ditempatkan di ruang isolasi Lapas Pasir Putih.

Diketahui, LP Gunung Sindur adalah khusus untuk kasus narkotika. Kementerian hukum dan HAM bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyepakati perang terhadap narkotika.

Seluruh rekomendasi BNN dilaksanakan dengan menempatkan bandar narkotika di lembaga pemasyarakatan (LP) khusus dengan pengamanan ketat. Demikian dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly lansir Media Indonesia, Kamis (28/1).

“Seluruh bandar kita tempatkan di LP Gunung Sindur, itu kita tempatkan ada wakil dari BNN, Polri, dan petugas LP. Kalau masih ada LP yang diketahui BNN ada jaringan narkoba, dalam rangka penegakan hukum, silakan saja (digerebek). Tidak boleh ada seorang pun yang boleh menghalangi!” kata Yasonna.

Protes keluarga

Sebelumnya pihak Keluarga Ustadz Ba’asyir yang diwakili putranya Abdul Rachim Baasyir memprotes perlakuan zhalim pemerintah. Dalam keterangannya kepada redaksi, dia mengatakan Ustadz Ba’asyir di dalam sel penjara yang terkunci 24 jam dan dilarang melaksanakan sholat berjamaah dan sholat jum’at di masjid yang merupakan kebijakan yang di kukuhkan oleh menkopolhukam Luhut Panjaitan.

“Kami telah membesuk beliau pada hari Rabu 13 April 2016, dan kondisi beliau secara umum baik, hanya mengeluhkan larangan ibadah dan larangan untuk bertemu dengan orang. Beliau juga mengeluhkan soal kebijakan camera cctv online yang di pasang di kamar beliau sebagai pemantauan 24 jam oleh para petugas dari jakarta. dimana cctv akan merekam seluruh aktifitas beliau di dlm kamar walaupun beliau sedang tidur sekalipun,” ungkap Abdul Rachim.

Menurutnya ini sungguh kebijakan penahanan ini sangat zalim dan melanggar hak hak beliau, dan sangat tidak layak bagi sosok tua renta berumur 80 tahun diperlakukan sedemikian rupa. kami memohon kepada seluruh pejabat di negeri ini untuk tergerak hatinya agar memberikan kebijakan yang layak bagi beliau dan tidak melanggar hak hak asasi beliau.

“Semoga Allah membalasi siapapun yang telah berbuat zalim kepada beliau dan semua ummat islam yang di zalimi di negeri ini. Amin ya robbal alamin.Lahaula wala quwwata Illa billah, Wa Hasbunallahu wani’mal wakiil wa Ilaihil musytaka.” ucap Abdul Rachim

(azmuttaqin/arrahmah.com)