Lecehkan Lambang Negara, Kepala Staf Kepresidenan Bakal Jadi Tersangka?

Lecehkan Lambang Negara, Kepala Staf Kepresidenan Bakal Jadi Tersangka
SujaNEWS.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan status kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki ke tahap penyelidikan.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsudin menegaskan kepada polri agar bersikap tegas dalam mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara burung Garuda oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

“Kami komisi hukum dalam hal ini tetap menunggu sikap Polri sebagai penegak hukum terkait kasus Teten agar ditindaklanjuti,” tegas dia akhir pekan lalu di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Jakarta.

Menurutnya, pengusutan kasus ini dapat dilakukan hingga tuntas oleh aparat kepolisian.

“Saya yakin, untuk itu mari kita memberikan kesempatan kepada mereka (Polri) dulu untuk menyelesaikan tugas dan kewenangannya sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ujar dia.

Seperti diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf (c) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Teten dilaporkan karena merubah desain simbol negara burung garuda di bajunya menjadi burung yang dinilai lebih mirip burung hantu. Peristiwa ini terjadi pada rapat kerja (Raker) kantor staf kepresidenan pada tanggal 2 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor Jawa Barat.

Hingga sejauh ini, sudah ada pemanggilan terhadap dua orang staf dari Kantor Staf Presiden (KSP) terkait kasus ini untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka adalah Kepala Deputi IV KSP Eko Sulistiyo serta Kepala Deputi V KSP yang membawahi Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodharwardani. (iy)