Hina BPK, Ahok Bisa Dipidana

Hina BPK, Ahok Bisa Dipidana
SujaNEWS.com — Direktur Eksekutif Pusat Analisi dan Kajian Kebijakan Publik (Pustaka Institute), ‎Rahmat Sholeh menegaskan, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang menghina Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merupakan tindakan serius. Atas tindakan itu, Ahok bisa dipidana.

Sebelum diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/4/2016), Ahok menyebut data BPK soal pembelian lahan RS Sumber Waras, ngacau. Pada hari yang sama, usai diperiksa KPK selama 12 jam, Ahok kembali menyerang BPK, dengan menyatakan, BPK menyembunyikan data.

Menurut Rahmat, atas penghinaan itu Ahok bisa dijerat dengan pasal pidana, karena BPK merupakan lembaga tinggi negara. BPK juga  merupakan lembaga satu-satunya berdasarkan konstitusi dan undang-undang yang berwewenang mengaudit kementerian/lembaga negara.

"Hasil sidang Mahkamah Kode Etik (MKE) BPK RI seharusnya bisa jadi patokan bagi penegak hukum untuk menyeret Ahok karena sudah berani menghina lembaga negara. Saya jadi heran, jangan-jangan Ahok sebagai kepala daerah tidak mengerti tatanan hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/4/2016)

Hasil sidang MKE BPK menyebutkan, auditor BPK perwakilan DKI Jakarta yang mengaudit  RS Sumber Waras, terbukti tidak melanggar kode etik.

Rahmat menilai, pernyataan Ahok merupakan sentimen pribadi yang disebabkan oleh depresi berat. Pernyataan tersebut tak pantas disampaikan oleh seorang gubernur.

"Tidak akan mungkin BPK mengeluarkan hasil audit semena-mena, hanya untuk menjatuhkan seseorang. Pernyataan Ahok itu adalah sentimen pribadi karena depresi dan tidak mencerminkan sosok gubernur yang bertanggung jawab," tegasnya. (plt)