Pemeritah Harus Jelaskan Pemberian Izin Ekspor FREEPORT

Pemeritah Harus Jelaskan Pemberian Izin Ekspor FREEPORT

SujaNEWS.com — PT Freeport Indonesia secara resmi telah mengantongi izin perpanjangan ekspor konsentrat setelah kurang lebih dua pekan masa izin ekspornya habis. Selain tidak membayar uang jaminan smelter, kuota ekspor Freeport juga ditambah oleh
pemerintah.

Menurut, pengamat energi dan pertambangan Simon F. Sembiring, apa yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said membuat publik heran. Pasalnya, sikap Kementerian ESDM inkonsisten dan seringkali hanya mengeluarkan ucapan yang
membohongi publik.

"Awalnya sangat tegas menyatakan menolak pemberian izin ekspor, nah tiba-tiba melemah. Ada apa sebenarnya, siapa
di belakang semua ini," katanya kepada redaksi di Jakarta, Jumat malam (12/2).

Simon yang juga mantan Dirjen Minerba ini menjelaskan, mestinya pemerintah tidak terjebak dalam bujuk rayu dan upaya
Freeport yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan izin perpanjangan ekspor konsentrat.

"Ini kan sudah jelas, apa yang dilakukan oleh Freeport melanggar undang-undang. Jangan pemerintah, Menteri ESDM, Dirjen Minerba ikut melabrak undang-undang," tuturnya.

Sebagai informasi, izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada 10 Februari lalu setelah Kementerian ESDM mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan ekspor sehari sebelumnya.

Sikap pemerintah yang akhirnya menerbitkan surat izin tentu menuai kontroversi dari berbagai pihak. Pasalnya, selain
sampai saat ini Freeport belum merealisasikan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur sebagai syarat pelaku usaha pertambangan dan amanah Undang-Undang Nomor 4/2009 tent5ang Minerba, ternyata syarat yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba yaitu Freeport harus menyetor uang jaminan pembangunan smelter sebesar
USD 530 juta juga tidak dipenuhi.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR Selasa lalu (9/2) mengakui, alasan pemberian izin ekspor ke Freeport diberikan karena perusahaan asal Amerika Serikat itu telah
sepakat membayar bea keluar eskpor konsentrat sebesar lima persen. Soal uang jaminan smelter sebesar USD 530 juta Bambang berkilah dan mengatakan syarat itu tidak ada dalam aturan dan hanya menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk mendorong Freeport membangun smelter.

"Jadi soal uang jaminan itu kenapa tidak kita paksakan, selain karena kondisi cash flow Freeport, juga karena itu hanya upaya pemerintah agar Freeport serius bangun smelter, lagian itu tidak ada dalam aturan," paparnya.

Selain tidak membebankan uang jaminan, kuota ekspor konsentrat kepada Freeport juga dinaikkan dari kuota izin
ekspor sebelumnya, yaitu pada Juli 2015 hingga Januari 2016 mencapai 775 ribu ton. Terhitung sejak 10 Februari hingga 2 Agustus 2016 meningkat menjadi 1 juta ton.

"Kuota ekspor yang diberikan menjadi 1 juta ton, sesuai dengan permintaan Freeport," ujar Bambang.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan secara gamblang kebijakan Kementerian ESDM yang memperpanjang izin ekspor konsentrat kepada Freeport.

Pasalnya, kebijakan tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan Minerba bahwa konsentrat harus
dilakukan pemurnian terlebih dahulu.

"Ini yang saya kira harus dijelaskan pemerintah, dan teman-teman di parlemen harus mendorong meminta penjelasan itu,
apakah dengan (instrumen) Pansus atau menggunakan hak bertanya. Ranah itu harus dilakukan, karena ini satu hal yang menjadi sorotan publik," jelas Teguh.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu berharap izin perpanjangan yang diberikan berdasarkan
hitung-hitungan dampak apa yang akan terjadi kemudian, terutama terhadap stabilitas ekonomi nasional.

"Kami berperasangka baik, bahwa Presiden punya hitungan-hitungan, kalau tidak diberikan izin akan berdampak pada penutupan usaha, PHK besar-besaran atau berkurangnya pendapatan negara," beber Teguh.

"Tetapi sekali lagi, kalau hanya kemudian memberikan izin lepas begitu saja tanpa ada deadline yang jelas bahwa Freeport harus bangun Smelter sesuai perintah UU Minerba, menurut saya ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan
dunia usaha tentang kepastian berusaha bagi teman pengusaha sektor Minerba yang selama ini sudah taat," imbuhnya. [wah]