SujaNEWS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera memanggil Raden Aryo alias Jari, warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, untuk diberikan pembinaan dan pemahaan ajaran agama Islam secara utuh dan benar.
Rencana ini terkait beredarnya kabar Jari mengaku sebagai Nabi Isa AS.
“Saya tadi telepon Ketua MUI Jombang, dan katanya masalah ini sudah ditangani bersama pemerintah dan kepolisian setempat,” tutur Ketua MUI Jawa Timur, Abdus Shomad Buchori, di Surabaya, sebagaimana dilansir oleh Liputan 6, Kamis (18/2/2016).
Abdus Shomad menegaskan bahwa Jari yang katanya telah mendapatkan wahyu dari Allah pada 2005 silam itu sebagai penerus Nabi Isa AS adalah bohong atau tidak benar.
Dia juga menegaskan, ajaran Jari yang menambahi dua kalimat syahadat dengan wa-isa habibullah atau Asyhadu’alla Ilaaha Ilallaah, Wa Asyhadu Anna Muhammadarrasullullah, Wa Isa Habibullah, adalah tidak sesuai atau sesat karena tidak ada dalam Alquran.
“Kalau dia itu sehat pikirannya, maka perlu diarahkan dan disadarkan. Kalau tidak mau disadarkan maka akan ditindak secara hukum,” tandas KH Abdus Shomad.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan forum pimpinan daerah (forpimda) dan MUI setempat untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Jika hasil rapat tersebut MUI memutuskan bahwa pondok di bawah pimpinan Jari, pria yang mengaku sebagai penerus Nabi Isa Habibullah, dinyatakan menyimpang maka kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” kata Sudjarwoko.
(arrahmah/Sujanews.com)
Rencana ini terkait beredarnya kabar Jari mengaku sebagai Nabi Isa AS.
“Saya tadi telepon Ketua MUI Jombang, dan katanya masalah ini sudah ditangani bersama pemerintah dan kepolisian setempat,” tutur Ketua MUI Jawa Timur, Abdus Shomad Buchori, di Surabaya, sebagaimana dilansir oleh Liputan 6, Kamis (18/2/2016).
Abdus Shomad menegaskan bahwa Jari yang katanya telah mendapatkan wahyu dari Allah pada 2005 silam itu sebagai penerus Nabi Isa AS adalah bohong atau tidak benar.
Dia juga menegaskan, ajaran Jari yang menambahi dua kalimat syahadat dengan wa-isa habibullah atau Asyhadu’alla Ilaaha Ilallaah, Wa Asyhadu Anna Muhammadarrasullullah, Wa Isa Habibullah, adalah tidak sesuai atau sesat karena tidak ada dalam Alquran.
“Kalau dia itu sehat pikirannya, maka perlu diarahkan dan disadarkan. Kalau tidak mau disadarkan maka akan ditindak secara hukum,” tandas KH Abdus Shomad.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan forum pimpinan daerah (forpimda) dan MUI setempat untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Jika hasil rapat tersebut MUI memutuskan bahwa pondok di bawah pimpinan Jari, pria yang mengaku sebagai penerus Nabi Isa Habibullah, dinyatakan menyimpang maka kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” kata Sudjarwoko.
(arrahmah/Sujanews.com)