Hebatnya Jokowi: Indonesia Juga Impor Garam, Petani Garam Menjerit

Hebatnya Jokowi: Indonesia Juga Impor Garam, Petani Garam Menjerit
SujaNEWS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR) Republik Indonesia Komisi IV Rofi Munawar meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menganulir peraturan menteri perdagangan (Permedag) no 125 tahun 2015 mengenai impor garam. Sebab regulasi tersebut menghancurkan harga garam lokal dan kelesuan produksi ditingkat petani garam.

“Ketimbang membuka impor, seharusnya pemerintah menggulirkan kebijakan serius meningkatkan kesejahteraan para petani garam atau memperbaiki mutu dan produktiktivas produksi garam,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar dalam keterangan persnya, Selasa (2/2).

Seperti diketahui, Permendag nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 secara efektif akan berlaku pada 1 April 2016 dengan mengganti permendag nomor 88/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan impor garam. Dalam peraturan tersebut tidak ada kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat. Selain itu juga tidak ada lagi harga pembelian pemerintah (HPP). Ironisnya, secara waktu tidak ada ketentuan pembatasan waktu impor garam dilakukan.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, sepanjang tata niaga garam dibiarkan timpang seperti ini, maka selama itu Indonesia tidak akan pernah mampu menjadi produsen garam yang unggul. Kondisi diperparah dengan teknologi tertinggal dan pemberian insentif nelayan dan petambak garam yang seringkali salah sasaran.

“Kemendag harus segera mengevaluasi regulasi tersebut, disertai dengan melakukan verifikasi data konsumsi garam secara nasional dan kuota yang dibutuhkan,” tegasnya. Jika regulasi terus dipaksakan, ia mengatakan, hal itu menunjukan tidak adanya kebijakan pemerintah yang mendukung produksi garam nasional di tengah-tengah arus liberalisasi perdagangan global.

Ia menyadari pengolahan garam yang ada masih menggunakan teknologi sederhana yang bergantung kepada kondisi cuaca. Namun seharusnya dilakukan pemberdayaan secara serius oleh pemerintah agar menghasilkan kualitas garam yang baik.
Sebagai informasi, dalam perencanaan Kementerian KP dan Kementerian Perdangan sepakat akan menghindari impor dengan menargetkan Indonesia meningkatan target produksi garam yang mencapai 3,6 juta ton.(ts/rol/pm)