SujaNEWS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik mengatakan tak perlu bersusah payah untuk mengurut kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS).
Sebab, kata dia, segala dokumen yang terkait kini sudah menjadi milik publik. Sehingga publik bisa melihat sendiri dokumen yang diperlukan.
"Silahkan saja Ahok berkata apa saja. Nanti ketahuan itu bohong atau tidak. Kita tinggal buka dokumen saja kan?," kata Taufik kepada TeropongSenayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (5/2/2016) kemarin.
"Ahok mungkin lupa, kalau dokumen itu sekarang sudah menjadi milik publik. Tak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi. Udah deh, pokoknya kalau orang bohong itu pasti ketahuan. Kok bisa ya, bawa-bawa nama Presiden (Jokowi)," sindir Ketua DPD Gerindra DKI itu.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman.
Menurutnya, apa yang disampaikan Ahok dalam persidangan, soal dua versi APBD DKI itu tidak benar.
Sebab, kata dia, draft APBD yang berhak membuat hanyalah Pemprov DKI atau Bappeda. Dan itu harus atas persetujuan Gubernur.
"Jadi sangat tidak masuk akal, kalau ada tudingan anggota dewan bisa memasukkan UPS ke dalam APBD-P 2014," ungkap Prabowo.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus pengadaan UPS di Pengadilan Tipikor, Ahok mengaku tidak menandatangani Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2014 Nomor 19 Tahun 2014.
Bahkan, Ahok mengatakan bahwa Perda itu ditandangani oleh pendahulunya, Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi).
"Setahu saya, yang tanda tangan (Perda APBD Perubahan 2014) itu Pak Jokowi," ujar Ahok saat ditanyai oleh jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa Alex Usman.
Anehnya, di akhir persidangan, Ahok mengklarifikasi sendiri pernyataannya seusai disodorkan bukti dokumen oleh Hakim Ketua Sutardjo.
"Saya koreksi, saya koreksi, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur waktu itu, iya saya yang tanda tangan Perda APBD Perubahan 2014. Saya baru lihat catatannya," katanya. (mnx)
Sebab, kata dia, segala dokumen yang terkait kini sudah menjadi milik publik. Sehingga publik bisa melihat sendiri dokumen yang diperlukan.
"Silahkan saja Ahok berkata apa saja. Nanti ketahuan itu bohong atau tidak. Kita tinggal buka dokumen saja kan?," kata Taufik kepada TeropongSenayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (5/2/2016) kemarin.
"Ahok mungkin lupa, kalau dokumen itu sekarang sudah menjadi milik publik. Tak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi. Udah deh, pokoknya kalau orang bohong itu pasti ketahuan. Kok bisa ya, bawa-bawa nama Presiden (Jokowi)," sindir Ketua DPD Gerindra DKI itu.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman.
Menurutnya, apa yang disampaikan Ahok dalam persidangan, soal dua versi APBD DKI itu tidak benar.
Sebab, kata dia, draft APBD yang berhak membuat hanyalah Pemprov DKI atau Bappeda. Dan itu harus atas persetujuan Gubernur.
"Jadi sangat tidak masuk akal, kalau ada tudingan anggota dewan bisa memasukkan UPS ke dalam APBD-P 2014," ungkap Prabowo.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus pengadaan UPS di Pengadilan Tipikor, Ahok mengaku tidak menandatangani Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2014 Nomor 19 Tahun 2014.
Bahkan, Ahok mengatakan bahwa Perda itu ditandangani oleh pendahulunya, Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi).
"Setahu saya, yang tanda tangan (Perda APBD Perubahan 2014) itu Pak Jokowi," ujar Ahok saat ditanyai oleh jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa Alex Usman.
Anehnya, di akhir persidangan, Ahok mengklarifikasi sendiri pernyataannya seusai disodorkan bukti dokumen oleh Hakim Ketua Sutardjo.
"Saya koreksi, saya koreksi, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur waktu itu, iya saya yang tanda tangan Perda APBD Perubahan 2014. Saya baru lihat catatannya," katanya. (mnx)