Menguak Tabir Surat Sudirman Said & Perpanjangan Kontrak Freeport

Menguak Tabir Surat Sudirman Said & Perpanjangan Kontrak Freeport
SujaNEWS.com — Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Siek Tirto Soeseno berpendapat, ada hubungan yang tidak bisa dipisahkan antara kasus perpanjangan kontrak PT Freeport dengan sepenggal Surat bernomor 7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

"Surat itu adalah jawaban formal pemerintah kita kepada Chairman Freeport McMoRan James R Moffet sebagai tanggapan atas permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport di Indonesia," ujar Tirto, Minggu (20/12/2015).

Menurutnya, pembahasan apapun yang terkait dengan kelanjutan konsesi Freeport baru bisa dibahas tahun 2019 mendatang.

"Padahal surat Sudirman itu sudah bisa dikategorikan menyentuh masuk dalam konteks pembahasan konsesi," sambungnya.

Kata dia, terkait perpanjangan konsesi Freeport itu, Moffet harus turun gunung datang ke Indonesia sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Amerika Serikat.

"Kami melihat ada ketidakmampuan Freeport Indonesia dalam melakukan komunikasi terkait keberlangsungan nasibnya di Indonesia," tuturnya.

Direktur Eksekutif Suara Indonesiaku ini menambahkan, laporan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR patut diduga terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.

Kondisi itu menurut Tito, sepertinya memiliki tali-temali, hendak bersaing-saingan memberi sinyal kepada Freeport yang sangat berharap tetap mendapat konsesinya. Sayang temali itu masih putus sehingga belum terbuka secara gamblang.

"Kami menjadi curiga terhadap surat Sudirman itu. Kami terus mengamati, sampai sejauh mana benang putus itu bisa disambungkan," tukasnya.

(put)