Jokowi Wajib Laksanakan Keputusan Pansus Pelindo DPR, Pecat RJ Lino dan Menteri Rini

Jokowi Wajib Laksanakan Keputusan Pansus Pelindo DPR, Pecat RJ Lino dan Menteri Rini
SujaNEWS.com —  Anggota Pansus Pelindo DPR Nizar Zahro mengingatkan Presiden Jokowi untuk segera merespon rekomendasi DPR terkait kasus Pelindo II. Dalam rekomendasinya, DPR meminta Jokowi mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino. Apalagi saat ini RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena keputusan Pansus itu sudah disampaikan dalam Paripurna walaupun masih laporan pertama, rekomendasi itu tergantung pemerintah. Keputusan dari DPR itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan pemerintah,” kata Nizar saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/12).

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, sesuai undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang disampaikan dalam Paripurna merupakan keputusan DPR sebagai lembaga tinggi negara. Dalam pasal 234 sebagai turunan undang-undang MD3, apapun hasil keputusan DPR, baik itu musyawarah mufakat ataupun juga hasil penghitungan suara terbanyak dengan voting, harus dijalankan. “Itu menjadi keputusan yang mengikat terhadap pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, selayaknya Presiden Jokowi menolak perpanjangan JICT atau tak melanjutkannya. Selain itu segera mencopot jabatan Menteri Rini dan RJ Lino karena dinilai lalai menjaga aset negara sekaligus melanggar undang-undang.

“Kalau eksekutif tidak merespon, tinggal kembali kepada DPR RI. Apakah mau melanjutkan untuk menyatakan hak menyampaikan pendapat atau tidak. Karena dalam pasal lain bisa saja anggota DPR mengajukan hak menyampaikan pendapat atas rekomendasi yang disampaikan DPR atas Pelindo II,” ucapnya.(ts/Merdeka)