SujaNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpeluang untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya jika mengabaikan hasil rekomendasi Pansus Pelindo II yang telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR.
Berdasarkan aturan dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI yang merupakan turunan UU MD3, ketika rekomendasi Pansus Angket telah disepakati DPR RI dalam Paripurna tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah, maka hanya perlu 25 orang anggota DPR RI mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat.
“Akibat dari rekomendasi Pansus Angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah Hak Menyatakan Pendapat digulirkan, (kemudian) diambil keputusan di Paripurna dan diajukan kepada MK (Mahkamah Konstitusi), maka dapat berujung pada Impeachment terhadap Presiden,” kata Ketua Pansus Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurut Rieke, ada kemungkinan jika Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat ini tengah memainkan opini bahwa Pansus beda dengan Pansus Angket agar Presiden Jokowi terpengaruh.
“Jika Presiden tidak tindaklanjuti (karena percaya pernyataan Pak JK bahwa rekomendasi Pansus Angket hanya saran politik yang tidak perlu ditindaklanjuti), maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan permufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya,” jelas mantan Cagub Jawa Barat ini.
Dengan demikian, lanjut Rieke, Presiden Jokowi bisa dikategorikan telah melakukan pelanggaran serius dan fatal terhadap Undang-undang yang berarti harus dicopot dari jabatannya.
Kepada Rakyat Indonesia, Rieke juga bertanya jika Jokowi diberhentikan dari jabatannya, maka siapa lagi yang akan menggantikannya?
“Silakan Rakyat Indonesia menjawabnya, saya yakin Rakyat sudah cerdas,” pungkas Rieke.(ts/rn)
Berdasarkan aturan dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI yang merupakan turunan UU MD3, ketika rekomendasi Pansus Angket telah disepakati DPR RI dalam Paripurna tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah, maka hanya perlu 25 orang anggota DPR RI mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat.
“Akibat dari rekomendasi Pansus Angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah Hak Menyatakan Pendapat digulirkan, (kemudian) diambil keputusan di Paripurna dan diajukan kepada MK (Mahkamah Konstitusi), maka dapat berujung pada Impeachment terhadap Presiden,” kata Ketua Pansus Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurut Rieke, ada kemungkinan jika Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat ini tengah memainkan opini bahwa Pansus beda dengan Pansus Angket agar Presiden Jokowi terpengaruh.
“Jika Presiden tidak tindaklanjuti (karena percaya pernyataan Pak JK bahwa rekomendasi Pansus Angket hanya saran politik yang tidak perlu ditindaklanjuti), maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan permufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya,” jelas mantan Cagub Jawa Barat ini.
Dengan demikian, lanjut Rieke, Presiden Jokowi bisa dikategorikan telah melakukan pelanggaran serius dan fatal terhadap Undang-undang yang berarti harus dicopot dari jabatannya.
Kepada Rakyat Indonesia, Rieke juga bertanya jika Jokowi diberhentikan dari jabatannya, maka siapa lagi yang akan menggantikannya?
“Silakan Rakyat Indonesia menjawabnya, saya yakin Rakyat sudah cerdas,” pungkas Rieke.(ts/rn)