Dugaan korupsi Ahok, ini kata KPK

Dugaan korupsi Ahok, ini kata KPK
SujaNEWS.com — Terkait dugaan korupsi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Zhong Wan Xie alias Ahok, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengaku belum menerima hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Padahal permintaan audit telah dilayangkan sejak Agustus lalu menyusul laporan pengaduan masyarakat dari pengamat perkotaan Amir Hamzah.

Laporan yang sama juga diterima KPK dari Panitia Khusus RS Sumber Waras DPRD DKI Jakarta yang diwakilkan diantaranya oleh Abraham Lunggana alias Lulung.

Keduanya menilai tak ada itikad baik dari Pemerintah DKI Jakarta yang dipimpin Ahok untuk menyelamatkan uang negara.

Karena belum menerima hasil audit dari BPK, maka KPK menurut Indriyanto belum melangkah ke tahap penyelidikan.

“Kami belum menerima audit investigasi BPK. Belum masuk ke penyelidikan,” kata Indriyanto, lansir CNN Indonesia, Senin (9/11/2015).

Hasil audit investigasi BPK akan dijadikan dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyelidikan. Hasil audit pun akan dikaji terlebih dulu oleh tim penyidik sebelum melakukan ekspose atau gelar perkara.

“Kalau kelak sudah diterima KPK, hasil audit investigasi harus dikaji dan dievaluasi dulu untuk menentukan dapat tidaknya pemeriksaan lidik,” kata Indroyanto.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan, menjelaskan tim audit telah turun ke lapangan dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait. Target penyelesaian audit belum ditentukan dan tergantung dari kondisi di lapangan.

Ahok dilaporkan ke KPK atas pembelian tanah rumah sakit itu. Dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.

BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektare itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.

Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Jika tidak mau, badan audit negara ini meminta Ahok memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp191 miliar.

Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.

Sebelumnya sejumlah orang dari elemen masyarakat Jakarta telah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahok ke Polda Metro Jaya. Juru bicara Ustaz Jafar Shadiq mengatakan, bahwa ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2015).

Pertama. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.1.691.393.636.322,- (Satu Trilyun Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) dalam proses Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset Pemprop DKI Jakarta kepada PT Trans Jakarta (BUMD) melalui INBRENG (Penyertaan Modal Pemerintah selain uang tunai) yang dilakukan lewat proses yang tidak sesuai ketentuan.

Kedua. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.8.582.770.377,- (Delapan Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dalam proses Penyerahan Aset INBRENG Pemprop DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 meter persegi dan Tiga Blok Apartemen yang tidak diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD.

Ketiga. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.191.334.550.000,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam proses Pengadaan Tanah Rumah Sakit Sumber Waras dalam rangka pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Kanker Pemprop DKI Jakarta. (azm/arrahmah.com)