DPR Harapkan Menaker Bisa Cerdas Dalam Terapkan UU Tenaga Kerja Asing

DPR Harapkan Menaker Bisa Cerdas Dalam Terapkan UU Tenaga Kerja Asing
SujaNEWS.com —  Mantan model yang kini anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, mengatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 35/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebaiknya dicabut. Karena, permenaker itu tidak propekerja domestik.

“Saya menyesalkan keluarnya permenaker ini karena isinya malah semakin melonggarkan aturan penggunaan TKA di Indonesia. Saya mendesak Menaker untuk membatalkan ketentuan ini demi perlindungan bagi pekerja lokal,” ujar Okky, Selasa (10/11).

Dalam Permenaker 35/2015, tambahnya, tidak ada lagi ketentuan jika menggunakan satu pekerja asing harus menggunakan 10 pekerja lokal. Ini, lanjut Okky, jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha daripada kepada nasib pekerja lokal.

Selain itu, dengan permeneker itu juga alih teknologi dapat dipastikan tidak akan tercapai. Alasan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bahwa kemudahan penggunaan TKA ini untuk memudahkan alih tekhnologi perusahaan menjadi lucu dan terkesan konyol. Karena, masukan pentingnya syarat berbahasa Indonesia bagi TKA malah tidak digubris. Padahal, kendala bahasa jelas menjadi kendala alih tekhnologi.

“Suara pekerja dan suara DPR yang meminta agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja lokal di Tanah Airnya sendiri tidak didengar oleh pemerintah,” ujar Okky.(ts/pribuminews)