SujaNEWS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Ahok harus bertanggung jawab atas pembelian lahan bermasalah senilai Rp 755 miliar. Karena, Ahok berperan langsung dalam kasus tersebut. “Itu lahan YKSW yang akan dijadikan rumah sakit kanker,” kata M Taufik di Jakarta, Sabtu (11/7), sebagaimana diberitakan teropongsenayan.com.
Taufik memaparkan, kasus ini diawali saat Ahok masih menjadi pelaksana tugas gubernur yang meminta Bappeda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan untuk membangun rumah sakit kanker. Lahan seluas 36.410 meter persegi itu milik YKSW yang mengelola Rumah Sakit Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat.
Awalnya, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang Laporan Keuangan APBD DKI Jakarta 2014, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Ahok pada 6 Juni 2014 bertemu Direktur Umum SDM YKWS untuk kesedian menjual lahan. Kemudian, pada 7 Juli 2014, Ahok selaku pelaksana tugas gubernur bertemu kembali untuk menandatangani persetujuan pembelian lahan itu.
Sebagaimana terungkap dalam LHP BPK itu, berdasar SP2D ke Bendahara Umum Daerah pada 22 Desember 2014, dana pembelian lahan ditransfer ke rekening Dinas Kesehatan sebesar Rp 800 miliar. Pada 30 Desember 2014, dana tersebut dibayarkan untuk membeli lahan seluas 36.410 meter persegi ke YKSW Rp 755 miliar. Harga per meter persegi Rp 20 juta sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Uang itu langsung dicairkan oleh YKSW pada 31 Desember 2014.
Padahal, masih berdasarkan laporan BPK itu, PT CKU pada 14 November 2014 sudah berikan uang muka sebesar Rp 50 miliar kepada YKSW untuk pembelian lahan yang sama. Sisanya dibayar secara bertahap. Pembelian PT CKU lebih murah, yakni hanya bayar ke YKSW senilai Rp 564 miliar atau Rp 15 juta per meter persegi sesuai NJOP. Artinya Pemprov DKI membeli lahan dengan harga lebih mahal yang sudah lebih dulu dibeli oleh PT CKU.
“Berdasarkan rekomendasi BPK ini semua terjadi kesalahan prosedur. Dan lucunya sekarang [Gubernur Ahok] bilang pembelian mau dibatalkan. Kan, uangnya sudah keluar dan sudah terjadi kesalahan?” kata M Taufik.
Kasus ini juga tampaknya akan menyeret Veronica Tan, istri Ahok. Karena, Veronica menjadi Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI). “Kita akan bangun RSUD khusus kanker. Kita sudah beli tanahnya kemarin tepat di sebelah Rumah Sakit Sumber Waras,” kata Veronica Tan di Jakarta, 20 Januari 2015 lalu, seperti diberitakan banyak media. Rumah sakit tersebut, tambahnya, direncanakan beroperasi 2017 dengan biaya APBD DKI Jakarta. (Ton/Pur)
Taufik memaparkan, kasus ini diawali saat Ahok masih menjadi pelaksana tugas gubernur yang meminta Bappeda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan untuk membangun rumah sakit kanker. Lahan seluas 36.410 meter persegi itu milik YKSW yang mengelola Rumah Sakit Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat.
Awalnya, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang Laporan Keuangan APBD DKI Jakarta 2014, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Ahok pada 6 Juni 2014 bertemu Direktur Umum SDM YKWS untuk kesedian menjual lahan. Kemudian, pada 7 Juli 2014, Ahok selaku pelaksana tugas gubernur bertemu kembali untuk menandatangani persetujuan pembelian lahan itu.
Sebagaimana terungkap dalam LHP BPK itu, berdasar SP2D ke Bendahara Umum Daerah pada 22 Desember 2014, dana pembelian lahan ditransfer ke rekening Dinas Kesehatan sebesar Rp 800 miliar. Pada 30 Desember 2014, dana tersebut dibayarkan untuk membeli lahan seluas 36.410 meter persegi ke YKSW Rp 755 miliar. Harga per meter persegi Rp 20 juta sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Uang itu langsung dicairkan oleh YKSW pada 31 Desember 2014.
Padahal, masih berdasarkan laporan BPK itu, PT CKU pada 14 November 2014 sudah berikan uang muka sebesar Rp 50 miliar kepada YKSW untuk pembelian lahan yang sama. Sisanya dibayar secara bertahap. Pembelian PT CKU lebih murah, yakni hanya bayar ke YKSW senilai Rp 564 miliar atau Rp 15 juta per meter persegi sesuai NJOP. Artinya Pemprov DKI membeli lahan dengan harga lebih mahal yang sudah lebih dulu dibeli oleh PT CKU.
“Berdasarkan rekomendasi BPK ini semua terjadi kesalahan prosedur. Dan lucunya sekarang [Gubernur Ahok] bilang pembelian mau dibatalkan. Kan, uangnya sudah keluar dan sudah terjadi kesalahan?” kata M Taufik.
Kasus ini juga tampaknya akan menyeret Veronica Tan, istri Ahok. Karena, Veronica menjadi Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI). “Kita akan bangun RSUD khusus kanker. Kita sudah beli tanahnya kemarin tepat di sebelah Rumah Sakit Sumber Waras,” kata Veronica Tan di Jakarta, 20 Januari 2015 lalu, seperti diberitakan banyak media. Rumah sakit tersebut, tambahnya, direncanakan beroperasi 2017 dengan biaya APBD DKI Jakarta. (Ton/Pur)