SujaNEWS.com — Menteri Tenaga Kerja (Menaker) diminta bertindak dengan membanjirnya tenaga kerja kasar asal China. Jika tidak memiliki ijin lengkap harus dipulangkan dan dicegah bagi yang akan masuk Indonesia.
“Kemenaker harus mengecek status keberadaan pekerja China tersebut, apakah ada izin kerja atau tidak? Juga izin tinggal serta semua yang terkait dengan prosedur ketenagakerjaan,” ujar Irgan Chairul Mahfiz, anggota Komisi IX DPR RI.
Seperti dilansir TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (23/6/2015), Irgan menambahkan agar perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja kasar asal China itu juga ikut diperiksa. Sebab perusahaan ini paling bertanggungjawab atas keberadaan pekerja tersebut.
Irgan mengungkapkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia memiliki syarat yang diatur oleh UU. Sebagai pengawas, Kemenaker harus memastikan proses masuknya tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mereka sudah punya izin rekruitment apa tidak? Kualifikasinya apa, tenaga kasar atau tenaga ahli, bisa berbahasa Indonesia atau tidak ? Apakah tidak bisa untuk menggunakan tenaga lokal dan lain sebagainya,” tandas Irgan yang juga politisi PPP ini.
Irgan mendesak agar Kemenaker tidak tinggal diam atau terkesan tak peduli. Sebab jika dibiarkan bisa berpotensi konflik dengan para calon tenaga kerja Indonesia yang sedang membutuhkan pekerjaan yang sama.
Seperti diketahui sejak beberapa waktu lalu tenaga kerja kasar asal China datang bergelombang ke Bayah, Pandeglang, Banten. Selain itu juga ada yang berdatangan ke Papua. Jumlahnya mencapai ribuan.
Disayangkan umumnya mereka adalah pekerja kasar alias tidak terdidik. Bahkan juga tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka dipekerjakan pada proyek pembangunan industri yang sedang berlangsung di daerah tersebut.(rz)
“Kemenaker harus mengecek status keberadaan pekerja China tersebut, apakah ada izin kerja atau tidak? Juga izin tinggal serta semua yang terkait dengan prosedur ketenagakerjaan,” ujar Irgan Chairul Mahfiz, anggota Komisi IX DPR RI.
Seperti dilansir TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (23/6/2015), Irgan menambahkan agar perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja kasar asal China itu juga ikut diperiksa. Sebab perusahaan ini paling bertanggungjawab atas keberadaan pekerja tersebut.
Irgan mengungkapkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia memiliki syarat yang diatur oleh UU. Sebagai pengawas, Kemenaker harus memastikan proses masuknya tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mereka sudah punya izin rekruitment apa tidak? Kualifikasinya apa, tenaga kasar atau tenaga ahli, bisa berbahasa Indonesia atau tidak ? Apakah tidak bisa untuk menggunakan tenaga lokal dan lain sebagainya,” tandas Irgan yang juga politisi PPP ini.
Irgan mendesak agar Kemenaker tidak tinggal diam atau terkesan tak peduli. Sebab jika dibiarkan bisa berpotensi konflik dengan para calon tenaga kerja Indonesia yang sedang membutuhkan pekerjaan yang sama.
Seperti diketahui sejak beberapa waktu lalu tenaga kerja kasar asal China datang bergelombang ke Bayah, Pandeglang, Banten. Selain itu juga ada yang berdatangan ke Papua. Jumlahnya mencapai ribuan.
Disayangkan umumnya mereka adalah pekerja kasar alias tidak terdidik. Bahkan juga tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka dipekerjakan pada proyek pembangunan industri yang sedang berlangsung di daerah tersebut.(rz)