Ternyata Novel Baswedan Sedang Tangani Kasus Suap Kader PDIP

Ternyata Novel Baswedan Sedang Tangani Kasus Suap Kader PDIP
SujaNEWS.com —  Ternyata Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat (1/5/2015), tengah memimpin satuan tugas yang melakukan investigasi kasus suap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah.

Kompas.com belum berhasil melakukan konfirmasi apakah penangkapan secara tiba-tiba ini terkait kasus tersebut. Hanya saja, berdasarkan surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum, hal ini terkait kasus penganiayaan di Lampung pada 2004 silam.

Surat yang belum bisa dikonfirmasi kebenarannya tersebut memerintahkan Novel ditangkap diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo.

Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015. (Hindra Liauw)