SujaNEWS.com — Publicapos Ketua Komisi Keuangan DPR, Fadel Muhammad, tak setuju dengan rencana kenaikan tunjangan mobil dinas untuk pejabat negara.
Fadel menilai kenaikan tunjangan mobil dinas dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta, tidak tepat. Alasannya, semestinya pemerintah melakukan penghematan seperti yang sering dijargonkan Presiden Joko Widodo.
"Seperti yang sering dikatakan Presiden Jokowi untuk menghemat, pemerintah harus menghemat anggaran," kata Fadel saat dihubungi, Jumat 3 April 2015.
Kalaupun ada kebutuhan untuk mobil dinas, kata Fadel, pemerintah bisa melakukan dengan cara lain. Fadel mencontohkan, saat menjadi Gubernur Gorontalo, dia menyewa mobil untuk semua eselon tiga dan empat pejabat pemerintah daerah dari pihak ketiga.
Dengan sewa mobil seperti ini, Fadel dapat menghemat anggaran hingga 40 persen karena tidak ada biaya pemeliharaan mobil dinas.
Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menaikan besaran fasilitas dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta kepada setiap pejabat negara.
Lebih lanjut, Fadel ingin tunjangan mobil dinas untuk pejabat ini dihapus. Alasannya landasan hukum peraturan tentang tunjangan mobil belum jelas.
Apalagi, Fadel yakin, semua pejabat negara telah memiliki mobil masing-masing. "Semua sudah punya jadi buat apa lagi," katanya.
Fadel menilai kenaikan tunjangan mobil dinas dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta, tidak tepat. Alasannya, semestinya pemerintah melakukan penghematan seperti yang sering dijargonkan Presiden Joko Widodo.
"Seperti yang sering dikatakan Presiden Jokowi untuk menghemat, pemerintah harus menghemat anggaran," kata Fadel saat dihubungi, Jumat 3 April 2015.
Kalaupun ada kebutuhan untuk mobil dinas, kata Fadel, pemerintah bisa melakukan dengan cara lain. Fadel mencontohkan, saat menjadi Gubernur Gorontalo, dia menyewa mobil untuk semua eselon tiga dan empat pejabat pemerintah daerah dari pihak ketiga.
Dengan sewa mobil seperti ini, Fadel dapat menghemat anggaran hingga 40 persen karena tidak ada biaya pemeliharaan mobil dinas.
Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menaikan besaran fasilitas dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta kepada setiap pejabat negara.
Lebih lanjut, Fadel ingin tunjangan mobil dinas untuk pejabat ini dihapus. Alasannya landasan hukum peraturan tentang tunjangan mobil belum jelas.
Apalagi, Fadel yakin, semua pejabat negara telah memiliki mobil masing-masing. "Semua sudah punya jadi buat apa lagi," katanya.