PKS Menangkan Gugatan Pileg, MK Perintahkan Pemilu Ulang

PKS Menangkan Gugatan Pileg, MK Perintahkan Pemilu Ulang
SUJA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenangkan gugatan sengketa pemilihan umum legislatif (pileg) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diberitakan republika online, Perselisihan hasil pemilihan umum legislatif telah rampung diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8). MK memutuskan digelar pemungutan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

"Ini satu-satunya putusan MK yang memerintahkan PSU Pileg. PSU diperintahkan di 15 kecamatan di Halmahera Selatan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/8).

PSU, menurut Ferry, harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan MK. Karena itu, KPU pusat langsung berkoordinasi dengan KPU Maluku Utara untuk segela melakukan pencoblosan ulang tersebut.

KPU memerintahkan KPU Halmahera Selatan untuk segera mengecek ketersediaan logistik. Jika sisa logistik tidak memadai untuk pencoblosan ulang, beberapa alternatif disiapkan.

"Kalau memang harus dicetak ulang, akan dicetak lagi. Tapi kalau memungkinkan untuk mengambil dari kaupaten/kota terdekat bisa saja, kan masih ada surat suara cadangan," jelas Ferry.

Pemungutan ulang di 15 kecamatan tersebut, lanjut Ferry, akan berdampak pada keterpilihan angggota DPR dengan daerah pemilihan Halmahera Selatan. Lantaran PSU dilakukan di 15 kecamatan dengan populasi pemilih cukup banyak.

"Bisa mempengaruhi calon terpilih. Tapi bisa saja tidak, tergantung pilihan masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva selaku pimpinan sidang memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk pengisian Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Yaitu Kecamatan Bacan, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kecamatan Bacan Barat, Kecamatan Kasiruta Timur, Kecamatan Kasiruta Barat, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kecamatan Mandioli Selatan dan Kecamatan Gane Barat Utara.

Termasuk Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kecamatan Kayoa Utara, dan Kecamatan Makian Barat. Amar putusan tersebut dikeluarkan terhadap perkara yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).