Saksi Prabowo Tidak Diizinkan Bicara di KPU

\Saksi Prabowo Tidak Diizinkan Bicara di KPU
SUJA - Tim Advokasi pasangan calon presiden Prabowo-Hatta Habiburrokhman tidak diizinkan berkomentar dan memberikan tanggapan dalam sidang pleno rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Provinsi Jawa Barat. Sebab mandat tertulis yang diberikan kepada Habiburrokhman dinilai tidak asli.

“Tadi kita sudah bicara, dan memang itu bukan surat (mandat) yang asli. Semuanya salinan. Bawaslu tak bisa bisa melanggar, karena sesuai dengan Undang-Undang,” kata pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron dalam rapat pleno, Senin (21/7/2014).

Untuk menyampaikan pendapatnya, maka Habib harus berbicara melalui ketua saksi capres Prabowo-Hatta Rambe K Jaman.

“Ya pak Habib, kalau surat mandat sudah ada yang aslinya kita akan berikan waktu seluas-luasnya. Tapi untuk saat ini, jika ingin menyampaiakan sesuatu harus lewat pak Rambe,” kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Menaggapi hal itu, Habib merasa diperlakukan tidak adil. Dia mengatakan, permasalahan yang dibahas tidak substantif.

“Itu tidak efektif pak ketua. Karena apa yang ada di otak saya tak mungkin saya sampaikan kepada beliau (Rambe) secara utuh. Untuk rekepitulasi Provinsi Jawa Barat ini saya yang ditugaskan. Tak bisa seperti itu. Saya juga jelas, Direktur Advokat Prabowo-Hatta yang terdaftar di KPU. Kenapa saya tidak bisa mengeluarkan pendapat, ” tegasnya.

“Saat pemilu legislatif lalu biasa aja, setiap hari kita (saksi) berganti-ganti, hanya menukar kartu tanda pengenal,” tambahnya.

Ia menambahkan, surat mandat asli sedang diantar menuju KPU. Tak lama berselang, Habib akhirnya diberikan kesempatan untuk berbicara. Setelah Provinsi Jawa Barat ditetapkan, hingga saat ini tengah berlangsung, rekapitulasi untuk Provinsi Lampung

Sumber: Inilah