SUJA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat edaran untuk membongkar kotak suara hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 menunjukan adanya dugaan kecurangan yang terjadi. Pasalnya kotak suara tersebut sudah menjadi salahsatu alat bukti dalam persidangan.
Begitu disampaikan Margarito saat dikonfirmasi INILAHCOM mengenai langkah KPU yang membongkar kotak suara dibeberapa daerah. Bahkan Margarito menegaskan hal tersebut bisa dipersoalkan oleh tim Prabowo-Hatta.
“Itu jadi soal. Kalau kotak suara dibongkar akan dpastikan jadi soal besar. Akan dipersoalkan validitas (data KPU),” kata Margarito kepada INILAHCOM, Kamis (31/7/2014).
Menurut dia, kotak suara beserta perlengkapan Pilpres 2014 bakal dihadirkan dalam persidangan guna membuktikan laporan Prabowo-Hatta mengenai indikasi kecurangan. Bahkan pihak-pihak yang terkait juga ikut dihadirkan sebagai saksi.
Terlebih lanjut bila kotak suara itu diminta dihadirkan oleh pihak Prabowo-Hatta atau hakim yang menangani perkara tersebut. “Itu mesti jadi alat bukti. Kalau pihak Prabowo-Hatta atau hakim MK minta dihadirkan, maka KPU wajib menghadirkan kotak suara bahkan hal lain yang berkaitan dengan pilpres,” tegas Margarito.
Dalam kesempatan itu dia menjelaskan yang menjadi persoalan pembongkaran kotak suara lantaran ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK. Bahkan pihak MK sendiri sudah mengeluarkan nomor register terkait pengaduan tim Prabowo-Hatta mengenai adanya dugaan kecurangan dalam pilpres.
Menurut dia dengan dikeluarkannya nomor register tersebut menandakan bahwa MK secara resmi sudah menerima laporan itu. Artinya segala bentuk yang berkaitan dengan pelaksanaan pilpres haruslah dijaga dengan baik.
“Penerbitan penerimaan perkara umumnya tiga hari. Tapi dapat dipastikan sudah diterbitkan MK. Karena sudah ditentukan jadwal siding (yaitu) tanggal 6 (Agustus 2014),” tutup Margarito. [ton]
Begitu disampaikan Margarito saat dikonfirmasi INILAHCOM mengenai langkah KPU yang membongkar kotak suara dibeberapa daerah. Bahkan Margarito menegaskan hal tersebut bisa dipersoalkan oleh tim Prabowo-Hatta.
“Itu jadi soal. Kalau kotak suara dibongkar akan dpastikan jadi soal besar. Akan dipersoalkan validitas (data KPU),” kata Margarito kepada INILAHCOM, Kamis (31/7/2014).
Menurut dia, kotak suara beserta perlengkapan Pilpres 2014 bakal dihadirkan dalam persidangan guna membuktikan laporan Prabowo-Hatta mengenai indikasi kecurangan. Bahkan pihak-pihak yang terkait juga ikut dihadirkan sebagai saksi.
Terlebih lanjut bila kotak suara itu diminta dihadirkan oleh pihak Prabowo-Hatta atau hakim yang menangani perkara tersebut. “Itu mesti jadi alat bukti. Kalau pihak Prabowo-Hatta atau hakim MK minta dihadirkan, maka KPU wajib menghadirkan kotak suara bahkan hal lain yang berkaitan dengan pilpres,” tegas Margarito.
Dalam kesempatan itu dia menjelaskan yang menjadi persoalan pembongkaran kotak suara lantaran ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK. Bahkan pihak MK sendiri sudah mengeluarkan nomor register terkait pengaduan tim Prabowo-Hatta mengenai adanya dugaan kecurangan dalam pilpres.
Menurut dia dengan dikeluarkannya nomor register tersebut menandakan bahwa MK secara resmi sudah menerima laporan itu. Artinya segala bentuk yang berkaitan dengan pelaksanaan pilpres haruslah dijaga dengan baik.
“Penerbitan penerimaan perkara umumnya tiga hari. Tapi dapat dipastikan sudah diterbitkan MK. Karena sudah ditentukan jadwal siding (yaitu) tanggal 6 (Agustus 2014),” tutup Margarito. [ton]