SUJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan belum ada penghitungan suara dilakukan di luar negeri. Penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri mulai 9 Juli 2014.
"Penghitungan baru dimulai tanggal 9 Juli. Kalau ada yang rilis hasil penghitungan apa memang itu ada?, kalau quick count ga mungkin," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Hotek Bidakara, Jakarta, Sabtu (5/7).
Pernyataan ini terkait dengan beredarnya pesan berantai, yang menyebut pasangan Jokowi-JK unggul dalam pemungutan suara di luar negeri di Pilpres 2014.
Menurut Hadar Kertas suara yang telah dicoblos disimpan dalam kotak suara yang telah disegel. Kotak disimpan di PPLN yang terletak di kantor kedutaan besar Indonesia (KBRI) dan KJRI di luar negeri.
Meski begitu, jika ada yang merilis hasil exit poll menurut Hadar hal tersebut memungkinkan. Hanya saja, setiap hasil exit poll yang dirilis diharapkan dilengkapi dengan metode jajak pendapat yang digunakan. Misalnya, polling dilakukan dalam rentang waktu tertentu terhadap beberapa jumlah pemilih yang baru keluar dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
"Kalau exit poll mungkin saja, tapi mereka harusa punya metodologi yang kuat. Karena hasil exit poll ini kan bisa saja mempengaruhi preferensi masyarakat," ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan hasil jajak pendapat, hitung cepat, dan exit poll dirilis kapanpun, menurut Hadar memang memberikan dampak beragam bagi pemilih. Karena itu, masyarakat diminta mencermati dan hati-hati dalam memahami hasil survei dan exit poll.
Hasil pemantauan yang dilakukan Hadar hari ini di Kuala Lumpur, kata dia, tidak mendapati tim pasangan calon tertentu melakukan jajak pendapat atau exit poll.
"Saya mengunjungi dua tempat di Kuala Lumpur, di KBRI sama di sekolah Indonesia. Ada 22 TPSLN di KBRI dan 2 di sekolah, cukup ramai dan saya enggak lihat ada yang lakukan exit poll," ungkapnya.
Pemungutan suara luar negeri dilakukan lebih awal mulai dari 4 hingga 6 Juli. Pemungutan awal disesuaikan dengan jadwal libur WNI di luar negeri.
Rekapitulasi penghitungan suara di luar negeri baru akan dimulai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada 9 Juli. Dilanjutkan dengan hasil penghitungan suara dari drop box dan lewat pos hingga 13 Juli. Hasil rekapitulasi kemudian dikirimkan ke dalamn negeri pada 14 Juli 2014.
Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : Ira Sasmita republika
"Penghitungan baru dimulai tanggal 9 Juli. Kalau ada yang rilis hasil penghitungan apa memang itu ada?, kalau quick count ga mungkin," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Hotek Bidakara, Jakarta, Sabtu (5/7).
Pernyataan ini terkait dengan beredarnya pesan berantai, yang menyebut pasangan Jokowi-JK unggul dalam pemungutan suara di luar negeri di Pilpres 2014.
Menurut Hadar Kertas suara yang telah dicoblos disimpan dalam kotak suara yang telah disegel. Kotak disimpan di PPLN yang terletak di kantor kedutaan besar Indonesia (KBRI) dan KJRI di luar negeri.
Meski begitu, jika ada yang merilis hasil exit poll menurut Hadar hal tersebut memungkinkan. Hanya saja, setiap hasil exit poll yang dirilis diharapkan dilengkapi dengan metode jajak pendapat yang digunakan. Misalnya, polling dilakukan dalam rentang waktu tertentu terhadap beberapa jumlah pemilih yang baru keluar dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
"Kalau exit poll mungkin saja, tapi mereka harusa punya metodologi yang kuat. Karena hasil exit poll ini kan bisa saja mempengaruhi preferensi masyarakat," ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan hasil jajak pendapat, hitung cepat, dan exit poll dirilis kapanpun, menurut Hadar memang memberikan dampak beragam bagi pemilih. Karena itu, masyarakat diminta mencermati dan hati-hati dalam memahami hasil survei dan exit poll.
Hasil pemantauan yang dilakukan Hadar hari ini di Kuala Lumpur, kata dia, tidak mendapati tim pasangan calon tertentu melakukan jajak pendapat atau exit poll.
"Saya mengunjungi dua tempat di Kuala Lumpur, di KBRI sama di sekolah Indonesia. Ada 22 TPSLN di KBRI dan 2 di sekolah, cukup ramai dan saya enggak lihat ada yang lakukan exit poll," ungkapnya.
Pemungutan suara luar negeri dilakukan lebih awal mulai dari 4 hingga 6 Juli. Pemungutan awal disesuaikan dengan jadwal libur WNI di luar negeri.
Rekapitulasi penghitungan suara di luar negeri baru akan dimulai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada 9 Juli. Dilanjutkan dengan hasil penghitungan suara dari drop box dan lewat pos hingga 13 Juli. Hasil rekapitulasi kemudian dikirimkan ke dalamn negeri pada 14 Juli 2014.
Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : Ira Sasmita republika