Dibawa dari Serbia, Buronan Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Bakal Tiba di Soetta Pagi Jam 10

Dibawa dari Serbia, Buronan Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Bakal Tiba di Soetta Pagi Jam 10

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut kunjungannya bersama sejumlah delegasi Indonesia ke Serbia sejak Sabtu (4/7/2020) lalu, membawa kabar baik.

Selain melakukan kerjasama bilateral di berbagai sektor, terutama hukum dan hak asasi manusia, dalam delegasi yang dipimpin Yasonna juga berhasil menyelesaikan proses ekstradisi buronan Maria Pauline Lumowa.

Maria merupakan pembobol Bank Nasional Indonesia (BNI) senilai Rp 1,7 triliun itu diketahui telah buron sejak 2003 lalu.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly direncanakan membawa sekaligus Maria ke Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Rencananya, wanita buronan asal Sulawesi Utara itu akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020) malam.

Yasonna mengungkapkan keberhasilan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antara kedua negara.

Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan cukup panjang. Sebab, politikus PDI Perjuangan itu mengklaim pemulangan ini sempat mendapat gangguan. Namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.


"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujarnya.

Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.


Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.(suara.com)