MK Bingung, Tugas Wamen Katanya Berat tapi Ada yang Rangkap Komisaris

MK Bingung, Tugas Wamen Katanya Berat tapi Ada yang Rangkap Komisaris

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Menteri (Wamen) karena tugas kementerian berat. Tapi nyatanya Wamen masih bisa rangkap jabatan sebagai komisaris. Jadi benarkah tugas kementerian berat?

Kebingungan ini diutarakan hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo. Saldi mencontohkan ada Wamen menjadi komisaris, baik di BUMN maupun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kira-kira apa yang membenarkan atau dasar hukum apa yang membenarkan wamen itu bisa jadi komisaris? Nah, ini kan bisa terbalik-balik ini. Lembaga yang diposisikan independen, lalu ditaruh wakil menteri di situ. Nah, tolong yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, ya, pemerintah, ya, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain?" kata Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (10/2/2020).

Sidang ini digelar atas gugatan warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara. Bayu meminta posisi Wamen dihapus karena membuat boros APBN dan pemerintah gemuk. Pertanyaan Saldi dipertajam oleh hakim konstitusi Suhartoyo.

"Untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wakil menteri--ini ada korelasinya--kenapa justru para wakil menteri ini kemudian diperbolehkan menjabat jabatan rangkap? Ini ada kontra produktif kan, jadinya? Coba, alasannya apa?" kata Suhartoyo.

MK meminta diberi data berapa banyak Wamen yang dobel jabatan menjadi komisaris, dewan komisaris, ataupun komisioner.

"Nah, kemudian tarikannya lagi juga sebenarnya wakil menteri ini pejabat negara apa bukan? Nah, kalau pejabat negara kan, sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu. Nanti dijelaskan juga," kata Suhartoyo menegaskan.

Mendapati pertanyaan itu, wakil pemerintah, yaitu Direktur Litigasi Peraturan Perundangan-Undangan Kemenkumham Ardiansyah, tidak bisa menjawab seketika. Ia mencatat pertanyaan itu dan akan dijawab dalam persidangan selanjutnya.

"Terima kasih. Maaf. Terima kasih, Yang Mulia, atas pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia, Bapak/Ibu Yang Mulia. Dan izin,mungkin akan kami. Pertama kami mohon maaf, belum menyampaikan keterangan ini dan keterangan tambahan akan kami satukan/sampaikan sesuai dengan keterangan tambahan tersebut. Terima kasih, Yang Mulia," kata Ardiansyah.