Penolakan dihilangkan nya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan DIKMAS) datang dari semua kalangan baik akademisi, praktisi dan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah/Pendidikan Non Formal/Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia.
Saat ini Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dipetisi oleh Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah se Indonesia (Imadiklus Indonesia) melalui laman http://chng.it/VhzQMNM8BT dan saat ini sudah ditandatangani sedikitnya 5.746 orang terhitung dari tanggal 23 Desember 2019 dari seluruh kalangan.
Alasan menteri pendidikan dan kebudayaan dipetisi terkait terbit nya Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019 lalu tentang dihilangkan nya Dirjen PAUD dan DIKMAS di struktural kementerian.
Ismail Mahmud selaku ketua umum IMADIKLUS INDONESIA yang membuat petisi tersebut mengatakan alasan menolak Perpres tersebut sebab bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang jalur pendidikan nasional yaitu pendidikan informal, formal dan pendidikan non formal dan juga ketika pendidikan non formal dilebur ke Pendidikan formal secara konsep dan lapangan tidak akan sesuai
“Kami menolak sebab bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang jalur pendidikan nasional, selain itu peleburan pendidikan non formal masuk ke pendidikan formal secara konsep dan lapangan tidak sesuai sebab pendidikan non formal punya khas dan ciri tersendiri dalam pengelolaan nya yang tidak bisa dikelola oleh sembarang orang dan memang harus paham konsep pendidikan non formal itu”, Ujar Ketua Imadiklus tersebut.
Lebih lanjut dikatakan bahwa jangan sampai efisiensi struktural kementerian tapi tidak efisien dalam pelaksanaan program akan berdampak bagi pembangunan SDM melalui pendidikan
“Jangan sampai Pak Nadiem Makarim ingin efisiensi struktural kementerian tapi tidak terjadi efisiensi pelaksanaan program nantinya, pendidikan itu pondasi kemajuan bangsa makanya perlu dipertimbangkan baik baik demi pembangunan SDM di Indonesia melalui pendidikan. Kami juga akan terus melakukan gerakan demonstrasi jika tidak ada hasil yang diharapkan”, jelasnya.
Beberapa pihak pun meminta Mendikbud mengkaji ulang aturan tersebut salah satu nya Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ketua IKAPENFI, Forum PKBM, LKP dan juga guru besar pendidikan luar sekolah.
Saat ini Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dipetisi oleh Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah se Indonesia (Imadiklus Indonesia) melalui laman http://chng.it/VhzQMNM8BT dan saat ini sudah ditandatangani sedikitnya 5.746 orang terhitung dari tanggal 23 Desember 2019 dari seluruh kalangan.
Alasan menteri pendidikan dan kebudayaan dipetisi terkait terbit nya Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019 lalu tentang dihilangkan nya Dirjen PAUD dan DIKMAS di struktural kementerian.
Ismail Mahmud selaku ketua umum IMADIKLUS INDONESIA yang membuat petisi tersebut mengatakan alasan menolak Perpres tersebut sebab bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang jalur pendidikan nasional yaitu pendidikan informal, formal dan pendidikan non formal dan juga ketika pendidikan non formal dilebur ke Pendidikan formal secara konsep dan lapangan tidak akan sesuai
“Kami menolak sebab bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang jalur pendidikan nasional, selain itu peleburan pendidikan non formal masuk ke pendidikan formal secara konsep dan lapangan tidak sesuai sebab pendidikan non formal punya khas dan ciri tersendiri dalam pengelolaan nya yang tidak bisa dikelola oleh sembarang orang dan memang harus paham konsep pendidikan non formal itu”, Ujar Ketua Imadiklus tersebut.
Lebih lanjut dikatakan bahwa jangan sampai efisiensi struktural kementerian tapi tidak efisien dalam pelaksanaan program akan berdampak bagi pembangunan SDM melalui pendidikan
“Jangan sampai Pak Nadiem Makarim ingin efisiensi struktural kementerian tapi tidak terjadi efisiensi pelaksanaan program nantinya, pendidikan itu pondasi kemajuan bangsa makanya perlu dipertimbangkan baik baik demi pembangunan SDM di Indonesia melalui pendidikan. Kami juga akan terus melakukan gerakan demonstrasi jika tidak ada hasil yang diharapkan”, jelasnya.
Beberapa pihak pun meminta Mendikbud mengkaji ulang aturan tersebut salah satu nya Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ketua IKAPENFI, Forum PKBM, LKP dan juga guru besar pendidikan luar sekolah.