“Investasi dana haji melalui BPKH harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR, itu adalah amanat Undang-Undang,” kata Khatibul dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (30/7).
Sehingga, sambung dia, bila pemerintah ingin melakukan investasi maka BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya.
“Dewan Pengawas yang di dalamnya ada unsur Pakar Syariah harus mengkaji hal tersebut. Begitu pun DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar politikus dari fraksi Partai Demokrat itu.
Tidak hanya itu, dia juga mengatakan BPKH segera menerapkan sistem virtual account dan memperbarui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji.
“Jemaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah,” pungkasnya. [Sujanews.com]
Sumber: Aktual