Masih ada tahap-tahap yang harus ditempuh sebelum mengambil langkah tersebut.
”Belum sampai ke sana (pencabutan paspor). Itu mekanismenya imigrasi nanti. Kan ada langkah-langkahnya seperti visa dan lainnya,” tegas Wakapolri Komisaris Jenderal Syafrudin saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
Pernyataan Syafruddin tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan.
Sebelumnya, Iriawan menyatakan pihaknya tengah menyusun rencana untuk mencabut paspor Habib Rizieq. Hal itu mengacu pada sikap Habib Rizieq yang belum juga memperlihatkan niat untuk kembali ke Indonesia. Pencabutan paspor menjadi salah satu opsi yang masih dipertimbangkan.
“Kemungkinan itu (pencabutan paspor) ada. Tapi kami belum putuskan. Kita lihat perkembangan saja. Yang jelas, mau tak mau, peristiwa ini, apa pun yang dilakukan Habib Rizieq, ini harus dihadapi,” kata Iriawan, Kamis (8/6) lalu.
Saat ini, Habib Rizieq berstatus tersangka dan menjadi buronan polisi. Polisi bahkan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka kasus percakapan porno dengan Firza Husein tersebut.
Terkait upaya pencabutan paspor, polisi menganggap Habib Rizieq tidak menunjukan itikad baik untuk kembali ke Indonesia demi menjalani proses hukum. [Sujanews.com]
Sumber:ob