"Kalau unlimited itu hampir tidak ditemukan di peraturan berbagai negara," kata Friment di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hal demikian dikatakannya menanggapi kabar soal Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengantongi visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi yang tak memiliki masa kedaluarsa (Unlimited).
Adapun kabar soal visa tersebut disampaikan Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera belum lama ini. Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa visi tujuan warga negara Indonesia (WNI) sangat bergantung pada peraturan berlaku di negara dituju.
Dia meyakini bahwa imigrasi negara yang dituju memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang menjadi dasar hukum pemberian sebuah visa. "Apapun bentuk visa yang dibutuhkan dan bisa diberikan kepada WNI yang memohon," kata Ronny di lokasi sama.
Mantan Kapolda Bali ini menjelaskan bahwa seseorang mengajukan visa melalui perwakilan negara dituju di Indonesia. Saat di negara tujuan dan bakal mengajukan perpanjangan, kata dia, tentu langsung negara itu mengajukannya. [Sujanews.com]
Sumber: sindo