Habib Rizieq yang dikenal sebagai Imam Besar Front Pembela Islam dituding melakukan interaksi dengan konten syur bersama Firza melalui sistem elektronik, yakni What’sApp.
Bicara soal percakapan syur di sebuah media elektronik tidak akan menjadi konsumsi publik apabila tak ada yang menyebarkan. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik, penyebarnya dapat dianggap melakukan tindak pidana seperti termaktub dalam Pasal 27 ayat 1.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro memiliki pandangan tersendiri terhadap penyebar konten pornografi. Menurutnya, untuk mengungkap tabir apakah benar telah terjadi percakapan syur, orang yang diduga sebagai pihak penyebar haruslah dipidana lebih dulu.
Makanya, publik tak berhenti mendesak pihak Polda Metro untuk mencari serta mentersangkakan penyebar percakapan antara Habib Rizieq dan Firza.
Memang Polda merespon desakan itu, namun tak cukup menangangkan. Sebab penelusuran mereka, penyebarnya menggunakan sebuah website yang tidak terdeteksi siapa pemiliknya atau dikenal dengan sebutan anoymous. Hanya lokasinya yang berhasil tercium, yang menurut Kapolda Metro Irjen Pol M Iriawan berada di Amerika Serikat.
Pandangan Sugito, temuan polisi itu hanya akal-akalan, cuma karangan belaka, untuk menutupi fakta bahwa kasus ‘balada cinta Rizieq’ memang bernuansa kesengajaan yang kemudan di naikan ke permukaan.
Sinis dia menanggapi, Iriawan Cs sudah kehilangan cara untuk meyakinkan bahwa percakapan Rizieq-Firza fakta. Oleh karena itu diletupkan bahwa identitas penyebar tidak dapat terinci dengan baik.
“Polda itu sudah kehilangan strategi, kehilangan dasar untuk menentukan mengenai masalah penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Pasal 27 ayat 1 UU ITE kan jelas bahwa pengupload yang harus dipermasalahkan dulu,” kata Sugito saat dihubungi Aktual.com dikutip, Senin (12/6).
“Artinya begini, bahwa saya yakin Kapolda mengatakan itu ada di anonymous yang ada di AS, ini hanya untuk menghindar dari pertanyaan-pertanyaan, siapa yang bertanggungjawab (menyebar) terhadap akun ini. Kalau saya pribadi, saya meyakini itu tidak di Amerika. Apa kepentingannya?”
Firza merupakan salah satu orang yang dituduh mau melakukan aksi makar. Dia pernah diperiksa penyidik Polda Metro usai penjemputan paksa beberapa tokoh politik, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang dan Sri Bintang Pamungkas.
Satu bagian cerita dari pemeriksaan Firza dalam dugaan makar, penyidik Polda Metro mensita telepon genggam milik Firza. Kata Sugito, catatan waktu antara penyitaan HP milik Firza dengan hebohnya percakapan syur antara Habib Rizieq dan Firza harus dicermati.
Sugito lalu berandai bilamana percakapan Habib Rizieq dengan Firza itu memang ada yang terekam jelas dalam handphone Firza. Tudingan pun akhirnya mengarah pada pihak polisi yang menyebarkan, hingga menjadi perbincangan dan sorotan publik.
“Kalau pun misalnya Firza punya dokumen pribadi, kan tahu bahwa dokumen atau bukti atau HP yang bersangkutan itu ada di tangan penyidik pada 22 Desember 2016, dan itu 29 Januari 2017 viral. Dan aku yakin dia nggak tahu (siapa) Firza. Karena HP yang pertama kali diambil itu punya Firza.”
Dikemukakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita, Habib Rizieq dan Firza pun bisa dijerat dengan UU ITE. Tapi beberapa unsur harus dipenuhi.
Polisi harus membuktikan, pertama keduanya harus pemilik konten tersebut, mereka yang mendistribusikan sampai menjadi perhatian masyarakat. Kemudian, bagaimana dan dengan siapa Habib Rizieq-Firza mempublikasikannya.
Lain akibat hukum yang terjadi, jika polisi tidak dapat mengkonstruksikan apa yang Romli sampaikan di atas. Pelanggar UU ITE pun tak bisa disematkan kepada keduanya.
“Jika semua pertanyaan jawabannya positif (dilakukan Rizieq-Firza), maka semua yang terlibat harus tanggung jawab. Kecuali pemilik HP konten porno tidak berbuat apapun, hanya untuk kepentingan pribadi dan sama sekali tidak pernah diperlihatkan kepada siapapun,” tutur Romli melalui akun twitter resminya @rajasundawiwaha.
Menariknya, ada peluang kalau ‘bola panas’ kasus Habib Rizieq justru jadi bumerang untuk Polda Metro Jaya dibawah komnado M Iriawan. Namun asumsinya, apabila tudingan Sugito benar bahwa Iriawan Cs yang menyebarkan percakapan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU ITE.
“Atau kecuali perolehan bukti konten HP porno tersebut diperoleh atau terdistribusi bukan atas kehendak pemiliknya.” [Sujanews.com]
Sumber: aktual